Jaga Kebutuhan Energi Domestik, Krisis Batu Bara Harus Disikapi Serius

KRISIS batu bara di Tanah Air harus segera disikapi serius. Pemerintah sempat melarang ekspor batubara untuk beberapa saat.

Perlu diingatkan kembali bahwa Indonesia sudah memiliki Domestic Market Obligation (DMO) untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat memimpin rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Selasa (9/8), di DPR, Jakarta.  "Seperti kita ketahui di awal bulan Agustus 2022, ada beberapa pemberitaan penting yang perlu perhatian bersama, salah satunya adalah potensi terjadinya krisis energi primer khususnya batu bara bagi ketenagalistrikan kita dan juga industri lain," kata Sugeng.

Bahkan, kata Sugeng, di awal tahun ini pemerintah sempat menyetop ekspor batu bara walau hanya sesaat. Kini, Kementerian ESDM didesak untuk mengeluarkan kebijakan yang menjamin pemenuhan kebutuhan domestik energi primer tersebut.  Baca juga: Jamin Pasokan Domestik, BLU Batu Bara Didorong Segera Direalisasikan Pada rapat kerja kali ini, Komisi VII DPR ingin mengetahui lebih jelas progres atas masalah energi batu bara. Diharapkan usai rapat ini realisasi atas masalah entitas batu bara bisa terselesaikan. Di bulan Agustus yang merupakan bulan kemerdekaan Indonesia, menurut Sugeng, apa yang menjadi strategi dan kebijakan dari Kementrian ESDM dan PT PLN (Persero) dalam menjamin pemenuhan kebutuhan domestik energi primer ini sangatlah penting.  "Pada kesempatan ini pula Komisi VII DPR RI ingin mendapat penjelasan dari Menteri ESDM terkait progres realisasi entitas khusus batu bara yang diharapkan menjadi solusi pemenuhan DMO, khususnya dalam menghadapi perbedaan harga global dan domestik yang sangat signifikan," papar politikus NasDem tersebut. (RO/OL-09)