[JAKARTA]Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)YasonnaLaoly mengapresiasi kinerja DPR yang telah menetapkan lima rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi UU. “Pemerintah sepakat perlu ada perubahan Prolegnas dengan memperbaiki isi dan kualitas,” kata Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7). LimaRUUyangdiusulkan pemerintah dan disetujui DPR, meliputi RUU tentang Bea Materai, Badan Pemeriksa Keuangan , Mahkamah Konstitusi, Narkotika, dan Palang Merah. Yasonna menjelaskan, alasan RUU Bea Materai penting masuk Prolegnas karena UU yang lama tidak sesuai dengan zaman dan perkembangan ekonomi, “Sehingga memperlambat target penerimaan negara dari sektor pajak,” ucapnya. NantinyaBeaMaterai akan disesuaikan dengan tingkat inflasi. RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperlukan karena tantangan BPK yang semakin berat dan ekspektasi dari masyarakat yang semakin tinggi. Menurut Yasonna, UU yang lama tidak kurang tegas mengenai penerapanprinsipkolektif kolegial. “Terutama mekanisme check and balancedi tingkat BPK,” tuturnya. Adapun, RUUMahkamah Konstitusi (MK) diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan batas waktu penyelesaian sengketa pilkada. Sedangkan RUU Narkotika, kata Yasonna, akan memperjelas definisi pecandu, penyalah guna, dan korban narkoba. Selain itu, RUU Narkotika diperlukan karena sanksi penjara tidak efektif danmalah membuat penjara over kapasitas. “Model penanganan korban harus dibedakan kapan harus dipenjara atau direhab,” ujar Yasonna. Sedangkan RUU Palang Merah, menurutYasonna, dulu sudah hampir selesai, bahkan sudah studi banding. “Hanya tinggal sedikit saja,” katanya. AnggotaBalegDPRRieke D i a h P i t a l o k a , RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki urgensi karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada. S e h i n g g a d i b u t u h k a n undang-undang lex specialis terkait kekerasan seksual. Rieke mengemukakan, dirinya mengapresiasi upaya pemerintahyangmengeluarkan Perppu yangmerupakan upaya perbaikan terhadap substansi UU Perlindungan Anak, seperti yang disampaikan oleh Menkumham.Namun, demikian fakta di lapangan, kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak, bahkan tidak hanya terjadi terhadap perempuan. “Dengan demikian dibutuhkan suatu UU yang dapat mendefinisikan kekerasan seksual lebih luas, penanganan yang lebih konprehensif baik bagi korban, maupun pelaku, termasuk bagi keluarga,” kata Rieke Diah Pitaloka. Rieke mengatakan, di dalam rapat tersebut, Yasonna menyatakan, Pemerintah dapat memahami, sepakat danmendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalamProlegnas Prioritas 2016 dengan pemrakarsa adalah DPR. Aparatur Sipil Negara Terkait RUU Perubahan atas UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Rieke mengatakan bahwa hal itu penting untukmerubah ketentuan lama. Yakni terkait indikasi tiadanya pengaturan yang jelas dan tegas terhadapAparat Sipil Negara (ASN) yang berstatus kontrak dan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. “Sehingga proses perekrutan yang sekarang sedang dilakukan pun tanpa ada kejelasan payung hukum, termasuk hak untuk memperoleh 5 jaminan sosial bagi Aparat Sipil Negara sesuai perintahUUSJSNdanBPJS,” katanya. Di dalam rapat, Yassona menyatakanbahwaPemerintah sedang menyiapkan RPP turunan ASN. Namun, jika DPR menghendaki ada perubahanUU, Pemerintahmenerima usulan tersebut. “Dengan demikian dua RUU di atas diterima dan telah disepakati menjadi Proleganas Prioritas 2016,” kata Rieke, politikus PDI-P itu. Pimpinan sidang Badan Legislasi (Baleg) DPRFirman Soebagyo, mengatakan substansi RUU Palang Merah tidak banyak berubah, kendalanya tinggal satu yaitu masalah simbol. “Asal PKS setuju, jadi ini barang,” kata politikus Golkar ini. Selain usulan RUU dari pemerintah, DPRmenambahkan pula 5 RUU lainnya, yaitu RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Perkelapasawitan, RUUBank Indonesia, dan RUU Otoritas Jasa Keuangan. “Rapat kerja Baleg dan KemenkumHAMmenyetujui sepuluh RUU masuk dalam ProlegnasRUUPrioritas 2016, apakah dapat disetujui?” kata Firman. “Setuju,” jawab peserta rapat. Firmanmenambahkan, perubahanProlegnas ini segera dibawa dalam sidang paripurnauntukdisahkandalamwaktu dekat. [MJS/H-14]