KOMPAS.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mukhtarudin meminta pemerintah mempercepat proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara yang hingga kini belum menunjukkan tanda akan segera rampung. Permintaan Mukhtarudin itu menyusul isu soal kepastian suplai batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero). Pasalnya, para pemasok bata bara lebih memilih menahan dan melakukan ekspor komoditasnya ketimbang melakukan kontrak baru dengan PLN. Hal ini membuat stok batu bara PLN menjadi defisit. Alhasil, Indonesia kembali dihantui krisis listrik, seperti yang terjadi pada awal 2022 sehingga berujung pada pemberhentian ekspor batu bara ke luar negeri. “Jangan sampai ada penyetopan ekspor (batu bara) karena dampaknya tidak baik untuk ekosistem usaha batu bara,” tandas Mukhtarudin, Jumat, (5/8/2022), seperti dalam keterangan persnya. Baca juga: Limbah Batu Bara Jadi Bahan Baku Batako, Salah Satu Sebab Situ Ciburuy Menghitam Untuk itu, Politisi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah ini menilai kehadiran BLU sangat penting. Ini karena menjadi solusi jangka panjang untuk mengamankan pasokan batubara dalam negeri, khususnya untuk keperluan kelistrikan. Bukan tanpa asalan Mukhtarudin mengatakan itu. Pasalnya kelistrikan merupakan fundamental sistem perekonomian nasional dan ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Ia mengatakan, Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Perekonomian Disusun sebagai Usaha Bersama Berdasar atas Asas Kekeluargaan. Sementara itu, pasal Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yaitu Bumi Dan Air Dan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara Dan Digunakan Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat. ”Jadi saya kira kepentingan negara sesuai Pasal 33 UUD 1945 mutlak didahulukan,” beber Mukhtarudin. Untuk itu, Mukhtarudin meminta pemerintah khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar ke depannya meningkatkan serta memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap pemilik pertambangan batu bara. “Saya berharap pemerintah dan PLN agar tingkatkan koordinasi dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan atau penambang,” ujar Mukhtarudin.