SONYA HELLEN SINOMBOR
Presiden Joko Widodo bermain sulap dengan anak-anak pada puncak peringatan Hari Anak Nasional 2022 yang berlangsung di Taman Teijsmann, Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/7/2022).
Jumlah anak yang menjadi korban kekerasan, baik fisik maupun psikis, belum menunjukkan penurunan berarti. Perlu upaya berlipat untuk mengatasinya.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, jumlah anak korban kekerasan pada tahun 2019 tercatat 12.623 anak, pada 2020 sebanyak 12.389 anak, pada 2021 sebanyak 15.280 anak, dan pada tahun 2022 hingga Juli ada 7.566 anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat, setidaknya ada 119 kasus perundungan sepanjang tahun 2020. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, jumlahnya berada di kisaran 30-60 kasus per tahun. Itu berarti meroket 100 hingga 400 persen. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pernah menyebut, 20 persen anak Indonesia menjadi korban perundungan di sekolah, rumah, dan lingkungan sekitarnya.
Oleh karena itu, seruan Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Anak Nasional 2022, yang mengajak semua elemen masyarakat bersama-sama menghentikan perundungan dan kekerasan terhadap anak agar anak dapat hidup dalam keceriaan, perlu menjadi perhatian kita semua. Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengingatkan, anak adalah titipan Tuhan Yang Maha Esa sehingga harus dijaga penuh tanggung jawab dengan membangun lingkungan yang aman dan sehat agar anak bertumbuh dalam kegembiraan.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Anak-anak berfoto di antara bingkai yang berisi pesan untuk menghentikan berbagai bentuk kekerasan pada anak di Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2022).
Baca juga : Presiden Jokowi Serukan Penghentian Perundungan terhadap Anak
Namun, mengingat jumlah anak yang menjadi korban sangat besar dan boleh jadi ini pun merupakan fenomena gunung es, seruan saja terasa tidaklah cukup. Perlu ada upaya konkret, cepat, dan masif di semua lini untuk melindungi anak, pada sisi lain juga menghukum berat para pelaku agar memberi efek jera.
Semua pihak harus melindungi anak dalam situasi darurat; berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang dieksploitasi secara ekonomi atau seksual; penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif; menjadi korban pornografi, penculikan, penjualan, atau perdagangan; serta korban kekerasan fisik atau psikis.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 20 menegaskan: ”Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orangtua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.
STEFANUS ATO
Anak-anak bermain di pesisir Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/7/2022) sore.
Baca juga : Ironi Miris di Hari Anak Nasional
Upaya perlindungan dilakukan dalam bentuk penanganan cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Mengingat perlu langkah cepat dan serempak, gagasan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi agar setiap rukun tetangga dilengkapi dengan seksi perlindungan anak boleh jadi merupakan cara cepatnya. Anak segera terlindungi, Indonesia pun dapat segera maju.