https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/B7nd7GVaXTlRhiiD_YU0mU04zH0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20180223RAD01_1571807216-e1571807994399.jpgKOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melihat barang bukti saat pengungkapan penyelundupan benih lobster sebanyak 71.982 ekor yang disimpan dalam 193 kemasan di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/2/2018). Upaya penyelundupan benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Singapura tersebut berhasil digagalkan. Sejak awal 2018 telah terjadi 17 kasus penyelundupan lobster dengan nilai ekonomi mencapai Rp 49 miliar.

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah mengalirnya ekspor benih bening lobster, pengembangan usaha budidaya lobster dalam negeri menghadapi ketidakpastian karena peta jalan budidaya lobster masih belum jelas. Penetapan ekspor benih lobster juga dinilai tidak transparan.

Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Indonesia yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Persyaratan eksportir untuk mendapatkan kuota ekspor benih bening lobster, antara lain, sudah memanen hasil budidaya lobster berkelanjutan dan pelepasliaran sebanyak 2 persen hasil panen.

Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong, Rabu (17/6/2020), mengatakan, hingga kini belum ada kejelasan terkait peta jalan budidaya lobster. Sementara itu, ekspor benih lobster sudah berlangsung. Ekspor benih yang tidak terkendali dikhawatirkan akan membuat budidaya lobster di Indonesia semakin sulit bersaing.

”Kalau terlalu banyak melepaskan benih lobster ke Vietnam, maka lobster Indonesia akan sulit menguasai pasar. Budidaya lobster di Indonesia kalah bersaing dalam hal logistik dan belum menguasai pasar,” katanya dalam diskusi daring Ekspor Benih Lobster: Untung atau Buntung yang diselenggarakan Forum Marikultur Nasional di Jakarta.

Hingga kini belum ada kejelasan terkait peta jalan budidaya lobster. Sementara itu, ekspor benih lobster sudah berlangsung.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/BhgRIkEqI1PHOiwbTVhIhN3qfJo=/1024x707/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200527-H10-LHR-Benih-lobster-mumed_1590591209.png

Sebelumnya, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Andreau Misanta menyampaikan, sedikitnya dua perusahaan dinilai telah berhasil membudidayakan dan melepasliarkan lobster ke alam sehingga dapat mengekspor benih lobster.

Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengonfirmasi ekspor benih lobster yang dilakukan PT TAM dan PT ASL pada 12 Juni 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan data Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, ekspor benih lobster PT TAM dan PT ASL dikemas dalam 7 koli. PT TAM mengekspor benih lobster sebanyak 60.000 ekor, sedangkan PT ASL sekitar 37.500 ekor (Kompas, 16/6/2020).

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/m17RZLRhz4PeIEbS88k52hbG1aI=/1024x1014/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200617-ANU-Ekspor-lobster2-mumed_1592408994.jpg

Baca juga: Benih Lobster dari Indonesia Mulai Diekspor ke Vietnam 

Effendy menyoroti 18 perusahaan yang memperoleh rekomendasi ekspor benih lobster dari pemerintah. Salah satu persyaratan ekspor adalah sudah berhasil budidaya lobster. Namun, tidak ada transparansi terkait penentuan eksportir, kuota ekspor benih, dan jumlah keramba jaring apung (KJA) lobster yang dinyatakan berhasil panen.

”Transparansi diperlukan agar kebijakan tersebut bisa memacu budidaya lobster di dalam negeri,” kata Effendi.

Guru Besar Universitas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, La Ode M Aslan mengemukakan, ekspor benih lobster yang dilakukan mulai Juni, hanya selang satu bulan sejak Permen KP No 12/2020 ditetapkan menuai tanda tanya publik. Apalagi, budidaya lobster bukan pekerjaan yang singkat dan butuh investasi panjang.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Effendi Gazali menyatakan, KKP berupaya mengatur ekspor benih dan budidaya lobster berjalan beriringan. Namun, ketentuan itu tidak bisa memuaskan semua pihak dan masih banyak hal yang perlu diperbaiki.

Effendi mengakui, belum ada penetapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait ekspor benih lobster. Di lain pihak, KKP menerima banyak pertanyaan  terkait transparansi penetapan perusahaan eksportir benih lobster, di samping izin ekspor benih yang diberikan ketika belum ada bukti keberhasilan budidaya lobster.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/Efwt71qMKRV_FHTnsLZrlo-icz8=/1024x1250/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190624-H1-ARS-Lobster-mumed_1561395259.png

Ia menantang publik yang tidak puas dengan penetapan ekspor benih untuk menyuarakan ke KKP melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Di sisi lain, pelaku usaha yang gusar terkait monopoli kargo benih lobster juga dapat menyuarakan melalui Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

”Saya pribadi berpikir, kalau betul (penetapan eksportir) tidak dinyatakan di situs mana pun, baik di web KKP atau di mana pun, saya rasa perusahaan-perusahaan itu bisa dibatalkan. Kenapa mereka (perusahaan) bisa dapat izin (ekspor benih), di mana pengumumannya, bagaimana (proses) seleksinya,” kata Effendi.

Publik yang tidak puas dengan penetapan ekspor benih untuk menyuarakan ke KKP melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Di sisi lain, pelaku usaha yang gusar terkait monopoli kargo benih lobster juga dapat menyuarakan melalui Komite Pengawasan Persaingan Usaha.

Baca juga: KKP Tambah Eksportir Benih Lobster

Pengajar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Irzal Effendi, menilai, saat ini terjadi kepentingan ekspor benih bening lobster dan budidaya lobster yang saling berhadapan. Tantangannya, bagaimana mengembangkan budidaya lobster yang berdaya saing untuk mengurangi derasnya arus benih lobster ke luar negeri sehingga sebagian besar benih lobster mengalir ke dalam negeri.

”Nilai tambah (dari hasil budidaya) seharusnya didapat di dalam negeri,” katanya.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/h8Wf_foTOEJhhJtNwF12Ve19YxQ=/1024x1625/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190623-H1-PAL-benur-lobster-mumed_1561310958.png

Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi menyoroti tujuan pemerintah terkait kebijakan ekspor benih lobster. Kebijakan ekspor benih lobster diharapkan berbasis kepentingan nelayan dan tidak terjebak pada pertarungan kepentingan kekuasaan.

”Kebijakan lobster ini untuk apa, apakah mau membuat Indonesia berproduksi lobster (budidaya) melampaui Vietnam, membuat Vietnam tidak berproduksi lagi, atau membuat lobster menjadi komoditas langka,” ujarnya.

Ia menambahkan, Indonesia menghadapi tantangan pemenuhan pangan dunia. Apabila budidaya lobster ditingkatkan, kontribusi Indonesia terhadap pemenuhan kebutuhan gobal akan meningkat.