https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/FDUXMR8OZxdUpsmSpB0vRum2R4Q=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fbe6cf129-85e1-4c65-9680-2f25d6e6a670_jpg.jpgKOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja harian membongkar ikan dari lambung kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta Utara, Selasa (28/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Tantangan ekspor perikanan Indonesia semakin besar ke negara tujuan utama ekspor. Pemerintah Amerika Setikat, misalnya, berencana memperketat regulasi terkait produk perikanan yang diimpor ke negara itu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengemukakan, ekspor perikanan merupakan salah satu pendongkrak pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab, ekspor perikanan memiliki keterkaitan dengan nelayan, pembudidaya, pengolah, dan pemasaran hasil perikanan.

Akan tetapi, tantangan makin besar karena ketatnya persyaratan impor negara tujuan dan persaingan antara negara eksportir perikanan. Perkembangan persyaratan impor Amerika Serikat (AS) dinilai semakin ketat, baik dari unsur keamanan produk pangan maupun keberlanjutan pengelolaan sumber daya ikan.

Pengetatan itu antara lain berupa penerapan regulasi terkait keamanan pangan dan program pengawasan impor produk makanan laut. Dalam waktu dekat, AS juga akan memberlakukan Ketentuan Impor Undang-Undang Perlindungan Kelautan Mamalia AS (US Marine Mammal Protection Act Import Provisions).

”Ini tantangan bagi eksportir perikanan Indonesia, sekaligus peluang, mengingat Indonesia memiliki kebijakan yang sejalan dengan Pemerintah AS dalam hal keamanan produk pangan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam,” kata Edhy dalam webinar ”Tantangan dan Peluang Peningkatan Ekspor Hasil Perikanan ke Amerika Serikat”, Selasa (21/7/2020).

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/R_mbTv7YblynEOwY_EXRFaJdmAw=/1024x1213/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200526-ANU-ekspor-perikanan-mumed_1590512496.jpg

Indonesia telah menerapkan antara lain sertifikasi hasil tangkapan ikan, ketertelusuran hasil perikanan, implementasi buku kapal (logbook), dan menjaga sumber daya laut lewat konservasi sumber daya alam dengan mengurangi risiko kematian mamalia laut dalam kegiatan penangkapan ikan.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo menambahkan, nilai ekspor perikanan Indonesia ke AS pada tahun 2019 sebesar 1,83 miliar dollar AS atau 37,65 persen dari total nilai ekspor perikanan Indonesia. Komoditas utama yang diekspor meliputi udang, kepiting, rajungan, tuna, dan cakalang.

Baca juga: Ekspor Perikanan Terancam Anjlok

Berdasarkan data United Nations Commodity Trade Statistics Database (UN Comtrade) 2020, Indonesia menempati peringkat ke-5 negara eksportir produk perikanan laut ke AS dengan kontribusi 8,2 persen terhadap pangsa pasar impor produk perikanan AS. Pemasok utama produk perikanan ke AS adalah Kanada, India, Chile, dan China.

Nilanto menilai pandemi Covid-19 telah memengaruhi nilai ekspor, termasuk ke AS. Kebijakan penutupan (lock down) di beberapa negara bagian di AS memicu penurunan permintaan produk makanan laut ke AS, termasuk permintaan dari sektor hotel, restoran, dan kafe. Di sisi lain, AS berencana mengimplementasikan ketentuan impor Undang-Undang Perlindungan Kelautan Mamalia AS (US Marine Mammal Protection Act Import Provisions).

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/ksgPMvPAe8AAELq7epoT0A3k2MA=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fbc33b883-c566-43be-878e-875b21b964ec_jpg.jpgKOMPAS/ALIF ICHWAN

Pengunjung melihat akuarium yang dihias di pameran ikan hias Nusatic 2019 di Indonesia Convention Exhibition, Tangerang, Minggu (1/12/2019). Pameran diharapkan menjadi jalan meningkatkan ekspor perikanan di Indonesia.

”Indonesia perlu meningkatkan kualitas dan standar ekspor perikanan ke AS,” katanya.

Pada tahun 2020, target nilai ekspor produk perikanan mencapai 6,17 miliar dollar AS, sedangkan pada tahun 2024 ditargetkan mencapai 8 miliar dollar AS.

Fisheries Program Spesialist NOAA Fisheries US Departmenet of Commerce, Dale Jones, mengemukakan, program monitoring impor produk makanan laut selama ini bertujuan memastikan bahwa produk-produk makanan laut yang masuk ke AS tidak dihasilkan dari praktik perikanan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing) dan kecurangan (seafood fraud).

Seafood fraud meliputi pencantuman label atau informasi yang keliru (mislabeling) dan mengubah tampilan fisik produk perikanan agar tampak menarik meskipun sudah tidak segar.

Nilai pasar perikanan laut Amerika saat ini mencapai 96 miliar dollar AS. ”Dengan tingginya konsumsi ikan di AS, kami melihat tanggung jawab dan perlu memastikan bahwa kami tidak mengonsumsi dan membeli produk yang dihasilkan dari praktik IUU Fishing,” ujarnya.

Baca juga: Ekspor Perikanan Naik di Tengah Pandemi Covid-19

Dale menambahkan, praktik perikanan ilegal dinilai telah mengancam sumber daya alam yang sangat penting bagi keamanan pangan global, di samping merugikan pelaku usaha perikanan tangkap di AS dan luar negeri yang selama ini patuh hukum. AS telah menerapkan sejumlah aturan dan program untuk memberantas IUU Fishing dan kecurangan.

Foreign Affairs Specialist NOAA Fisheries Glynnis Roberts mengemukakan, ketentuan impor undang-undang perlindungan kelautan mamalia AS mengatur larangan impor produk makanan laut apa pun yang ditangkap dengan cara yang bertentangan dengan upaya mengurangi penangkapan sampingan mamalia.

Ketentuan itu akan dimasukkan dalam ketentuan perdagangan internasional. ”Ketentuan impor ini sedang dalam tahap impelementasi. Diharapkan dapat diimplementasikan pada Januari 2022,” katanya.