KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Sisa-sisa batubara di dekat lubang bekas tambang di Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (22/1/2021). Kerusakan lingkungan di hulu Sungai Martapura ini membuktikan pemicu bencana alam karena kerusakan lingkungan.
JAKARTA, KOMPAS — Kerusakan lingkungan hingga menyebabkan bencana di sejumlah daerah tidak terjadi karena faktor tunggal. Namun, bencana terjadi akibat akumulasi kerusakan lingkungan dari waktu ke waktu. Hal ini sulit dicegah karena lemahnya pengawasan dan keterbukaan informasi ke publik.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi daring bertajuk ”Sengkarut Tata Ruang di Balik Banjir Berulang”, Kamis (28/1/2021). Turut hadir sebagai pembicara diskusi itu antara lain Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University Hariadi Kartodihardjo dan Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) Soelthon Gussetya Nanggara.
Hariadi mengemukakan, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sejak tahun 1970 belum ada perubahan dari sisi sistem perizinan. Sistem perizinan ini dinilai hanya menjadi sebuah ruang dan alat administrasi tanpa adanya kontrol atau pengawasan secara ketat.
Baca juga: Banjir di Kalsel Diperparah Kerusakan Lingkungan
”Perbaikan pengelolaan lingkungan hidup kaitannya dengan bencana banjir dan longsor ini perbaikannya selalu melalui keterbukaan informasi ke publik. Sebab, tidak mungkin administrasi di lingkup terkecil bisa memahami semua ketentuan ini. Jadi pasti ada persoalan tata kelola,” ujarnya.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Kondisi parah tambang emas liar menyebabkan kerusakan lingkungan di Sungai Limun dan sekitarnya di Kabupaten Sarolangun, Jambi, tampak lewat foto udara Google Earth, Jumat (8/1/2021).
Menurut Hariadi, gerakan konservasi yang terus meningkat dapat menjadi upaya mengatasi persoalan lingkungan. Namun, kegiatan industri ekstraktif juga kian masif dan kontraproduktif terhadap upaya konservasi. Dua kegiatan ini juga telah ditetapkan sesuai porsinya melalui tata ruang.
Perbaikan pengelolaan lingkungan hidup kaitannya dengan bencana banjir dan longsor ini perbaikannya selalu melalui keterbukaan informasi ke publik.
”Begitu melihat implementasinya, setelah dipelajari ada cara-cara juga untuk membuat keputusan tata ruang yang dasarnya meningkatkan pemanfaatan. Di balik hal-hal teknis yang menyebabkan kerusakan lingkungan, ada persoalan tata kelola,” katanya.
Banyaknya persoalan tata kelola ini, kata Hariadi, pada akhirnya membuat tata ruang seolah hanya menjadi kegiatan administratif tanpa implementasi nyata di lapangan. Bahkan, implementasi tata ruang tetap sulit dijalankan jika hanya mengandalkan pemerintah daerah tanpa dukungan organisasi nonpemerintah ataupun partisipasi masyarakat.
Baca juga: Kerusakan Lingkungan di Daerah Tangkapan Air Mendesak Dibenahi
Soelthon Gussetya mengakui, selama ini keterbukaan data perizinan lingkungan ataupun data spasial belum optimal. Salah satu data yang sampai kini tertutup dan sulit diakses yakni data hak guna usaha. Bahkan, putusan hukum untuk membuka data ke publik juga tidak dijalankan oleh lembaga yang berwenang.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Warga di Desa Laloika, Pondidaha, Konawe, Sulawesi Tenggara, mengangkut barang menggunakan sampan akibat kediaman mereka terendam banjir, Senin (13/7/2020). Banjir setinggi 1 meter menerjang dua desa di Konawe. Kerusakan lingkungan akibat perkebunan sawit juga pertambangan membuat banjir terus berulang.
Menurut catatan terakhir FWI pada 2017, agregasi luasan hutan di Indonesia tersisa 82 juta hektar. Menurut dia, selama ini ada kecenderungan turunnya angka deforestasi, di sisi lain hutan juga sudah berkurang secara signifikan.
”Akumulasi kerusakan hutan kita jelas terjadi, tetapi kita juga tidak pernah menghitung dampaknya. Kita tidak pernah mempunyai permodelan banjir sehingga ketika situasi iklim berubah, kita gagap menganalisis akar permasalahannya,” katanya.
Baca juga: Tak Ada Bencana Alam
Terkait dengan banjir di Kalimantan Selatan, kata Soelthon, secara visual tampak ada pengaruh antara data spasial lokasi banjir dengan lahan pertambangan dan sawit. Pengaruh itu terjadi karena perubahan penggunaan lahan kawasan hutan. Seharusnya, kaitan ini perlu menjadi evaluasi pemerintah dan tidak langsung menyatakan faktor cuaca sebagai penyebab banjir.