PALANGKARAYA, KOMPAS — Empat perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah diduga melanggar komitmen restorasi gambut. Mulai dari kanal yang tidak disekat, menanam sawit di kawasan gambut dalam, hingga kebakaran di dalam konsesi.

Hal itu terungkap dalam jumpa media secara daring yang diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah dan Pantau Gambut, Selasa (15/12/2020). Dalam kegiatan tersebut, Walhi Kalteng mengungkapkan hasil kajian lapangan terhadap empat perusahaan perkebunan sawit yang masih melakukan aktivitas di atas tanah gambut dalam.

Koordinator Kajian Lapangan dan Pemantauan Walhi Kalteng Tri K Atmaja menjelaskan, kajian dan pemantauan itu dilakukan di dua kabupaten yang merupakan wilayah langganan kebakaran hutan dan lahan tahun 2015-2019, yakni Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Kajian itu dilakukan lebih kurang selama enam bulan sejak Mei 2020 hingga akhir Oktober 2020.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/42jVZHsCDSOqzbz-bvqB8-CxP04=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FDSC04717_1608028192.jpgKOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Petugas PLN Area Palangkaraya memadamkan api di sekitar gardu listrik menggunakan peralatan seadanya, di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 13, Palangkaraya, Kalteng, Rabu (7/10/2020).

Perusahaan-perusahaan yang menjadi target pemantauan yaitu PT Gawi Behandep Sawit Mekar (PT GBSM), PT Sarana Titian Permata (PT STP), dan PT Rimba Harapan Sakti (PT RHS) yang berlokasi di Kabupaten Seruyan. Sedangkan satu perusahaan lagi PT Maju Aneka Sawit (PT MAS) yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

”Kami memulainya dari data kebakaran yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lalu kami telusuri di lapangan, hasilnya banyak wilayah perusahaan itu terbakar dan kawasan gambut yang rusak,” ungkap Tri.

Baca juga: Kawasan Gambut Terbengkalai Mulai Ditanami Padi

Tri menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, gambut dalam, apalagi kubah gambut, tidak bisa dieksploitasi untuk perkebunan.

Dalam kajiannya, Tri menambahkan, pihaknya memeriksa ke dalam gambut yang mencapai lebih dari 5 meter yang masuk dalam kawasan konsesi dan sudah ditanami pohon kelapa sawit. Bahkan, di keempat perusahaan itu memiliki banyak kanal atau saluran air yang tidak disekat.

”Perusahaan-perusahaan di Kalteng di semua sektor memiliki komitmen untuk restorasi gambut, tetapi pada kenyataannya di lapangan malah banyak pelanggaran,” ungkap Tri.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/pjilvVNZvAtfExMcSunPbojVvh8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FDSC04729_1608027896.jpgKOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Petugas PLN Area Palangkaraya memadamkan api di sekitar gardu listrik menggunakan peralatan seadanya, di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 13, Palangkaraya, Kalteng, Rabu (7/10/2020).

Tri menambahkan, empat perusahaan tersebut merupakan anggota Roundtable and Sustainable Palm Oil (RSPO) yang seharusnya sangat ketat mempraktikkan komitmen restorasi gambut untuk menjaga gambut tetap basah. Bahkan, beberapa perusahaan itu mendapatkan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) 2019 dengan peringkat hijau.

Perusahaan-perusahaan di Kalteng di semua sektor memiliki komitmen untuk restorasi gambut, tetapi pada kenyataannya di lapangan malah banyak pelanggaran. (Tri K Atmaja)

Baca juga: Janji Usang Lumbung Pangan

”Masih sangat jelas terlihat di lapangan ada bekas terbakar tahun 2019. Bahkan, Polda Kalteng sudah pernah menetapkan tersangka dari salah satu perusahaan itu,” ungkap Tri.

Direktur Eksekutif Walhi Daerah Kalteng Dimas Novian Hartono menjelaskan, dua wilayah itu sering terbakar lantaran diapit dua kesatuan hidrologis besar (KHG), yakni Sungai Pukun dan Sungai Kelua Besar. Karena ditanami sawit dan dibuat kanal-kanal, KHG pun rusak sehingga lahan gambut menjadi rentan terbakar.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/JBM9buPflChehNkT0pEJaVla6XI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20200909IDO_Kebun_Sawit1_1601894555.jpgKOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Salah satu truk pengangkut buah tandan sawit di salah satu lokasi perkebunan sawit di Kotawaringin Timur membawa hasil panennya melintasi kebun, Rabu (9/9/2020). Kotawaringin Timur merupakan wilayah dengan perkebunan terluas di Indonesia dengan total luas lahan lebih kurang 500.000 hektar atau hampir 10 kali luas Provinsi DKI Jakarta.

Kompas mencatat, pada 2019, wilayah terbakar di Kabupaten Seruyan mencapai 9.718 hektar atau hampir dua kali Kota Yogyakarta. Sedangkan total luas lahan terbakar di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2019 mencapai 9.673 hektar.

”Kami meminta perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab dengan praktik-praktik yang telah mereka lakukan. Terutama memperbaiki serta lebih memperhatikan gambut dan kawasan lindungnya. Begitu juga dengan pemerintah dan RSPO agar menindak tegas para perusahaan ini terkait pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan,” kata Dimas.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah Halind Ardi menjelaskan, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut merupakan anggota Gapki, pihaknya menyerahkan kepada pihak berwenang dan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, pihaknya tetap pada komitmen melakukan pemulihan ekosistem gambut.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/J3I1HIrkV1c-1Z5PjOj0rkXJEz0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FDJI_0083.jpgDOKUMEN SAVE OUR BORNEO/SAFRUDIN

Perkebunan sawit mulai mengepung Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Foto diambil pada pertengah 2017. Saat ini, tanaman sawit semakin dekat dengan bibir danau.

”Kebijakan itu, kan, baru, sedangkan tanam tumbuh di atas lahan gambut sudah ada beberapa perusahaan yang melakukannya sejak lama sekali sebelum kebijakan itu ada sehingga tidak bisa apa-apa juga kami,” kata Halind.

Baca juga: Kegiatan Ekonomi di Lahan Gambut Tekan Potensi Karhutla

Halind menjelaskan, setiap tahun pihaknya berkoordinasi dan melakukan supervisi juga pemantauan bersama pemerintah untuk komitmen perlindungan gambut dan lingkungan. Sejauh ini semuanya berjalan baik.

”Kami juga setiap tahun menjaga agar kawasan itu tidak terbakar. Kalaupun ada, sudah ditangani pihak kepolisian,” kata Halind.