MEKKAH, KOMPAS--Sebanyak 46 warga negara Indonesia dideportasi atau dipulangkan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi, ke Tanah Air. Mereka berencana menunaikan ibadah umrah atau haji, tetapi berkas visanya dinilai tidak memenuhi syarat menurut otoritas setempat.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyampaikan, 46 WNI itu tertahan di Imigrasi Arab Saudi di Bandara Jeddah, Kamis (30/6/2022), dini hari. Mereka tidak lolos imigrasi karena visanya tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

”Dokumen mereka tak sesuai dengan persyaratan Kerajaan Arab Saudi sehingga tidak bisa masuk dan dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Hilman kepada wartawan Kompas, Ilham Khoiri, bersama Media Center Haji (MCH) di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7).

Terkait kemungkinan Kemenag memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang. Agar kasus serupa tak terulang, dia mengimbau travel atau biro penyedia jasa perjalanan umrah dan haji untuk memberangkatkan jemaah sesuai prosedur yang semestinya.

”Kalau bermasalah, risikonya besar. Jemaah sudah mengeluarkan dana besar, tapi gagal. Tapi, kami juga tidak bisa membantu mereka untuk haji karena masih banyak warga Indonesia yang masuk prosedur antrean haji resmi,” kata Hilman lagi.

Laporan dari MCH di Jeddah menyebutkan, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat didampingi perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah menemui 46 anggota jemaah yang tertahan di bandara itu.

Mereka sudah berkain ihram dan dikumpulkan di satu ruangan. Dari hasil pemeriksaan, identitas mereka tak terdeteksi dan tak cocok saat dicek di imigrasi setempat. Jemaah menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.

Arsad Hidayat memastikan, 46 WNI itu tidak mendapat visa haji dari Indonesia. Data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Baca juga: Jemaah Bersiap untuk Wukuf

Para jemaah sedang berjalan melalui terowongan menuju Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Jelang puncak haji pada 8 Juli 2022, semakin banyak jemaah haji dari berbagai negara yang berdatangan ke Tanah Suci.KOMPAS/ILHAM KHOIRI

Para jemaah sedang berjalan melalui terowongan menuju Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Jelang puncak haji pada 8 Juli 2022, semakin banyak jemaah haji dari berbagai negara yang berdatangan ke Tanah Suci.

Lebih berhati-hati

Terhadap kasus ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tb Ace Hasan Syadzily, di Mekkah, Minggu (3/7), mengungkapkan, 46 WNI itu kemungkinan korban dari biro travel yang memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi. ”Sebaiknya Pemerintah RI tetap memberikan perlindungan atas keselamatan mereka,” katanya.

Kasus itu menunjukkan, sebagian masyarakat terus berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan visa haji tanpa lewat sistem yang berlaku karena antrean tunggu yang panjang. Masyarakat diminta lebih hati-hati memilih tawaran perjalanan haji. Jangan sampai memilih tawaran tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Ace mendesak agar Kemenag memberikan sanksi terhadap perusahaan yang memberangkatkan jemaah tanpa melalui sistem perjalanan haji resmi. ”Izin perusahaan itu perlu dicabut karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka, saat dihubungi di Mekkah, Minggu (3/7), mengatakan, selama ini memang ada biro travel yang berusaha memberangkatkan jemaah haji dengan menggunakan visa dari negara-negara tetangga.

Pada saat bersamaan, banyak juga biro perjalanan yang mengandalkan visa ziarah untuk haji. Mereka biasanya tiba di bandara di Riyadh, lantas melakukan perjalanan darat ke Mekkah, kemudian menggunakan ”tasrih” (surat izin masuk). Selama ini mungkin ada sebagian yang lolos sehingga dapat masuk ke Mekkah.

”Tapi, saat ini check point di Saudi itu banyak, untuk periksa visa. Kemarin dari Jeddah, bisa lima kali ada check point terhadap bus atau jemaah, untuk memastikan punya izin haji atau tidak. Mekkah dijaga aksesnya. Ketika ketahuan tidak punya visa haji resmi, jemaah tidak bisa masuk,” katanya.

Diah meminta Kemenag dan Kerajaan Arab Saudi membahas antisipasi masalah ini secara terbuka dan rinci. Dia mengusulkan dimasukkannya visa furoda (mujamalah) dari Kerajaan Arab Saudi dalam sistem haji terpadu (e-haj), sehingga dapat dipantau Kemenag. ”Visa furoda sebaiknya terintegrasi dalam sistem e-hajj Indonesia,” katanya.

Baca juga: Momen Langka, Haji Akbar Sekaligus Haji Pertama Pascapandemi

Para jemaah berjalan keluar setelah menjalankan shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Senin (27/6/2022), menuju Terminal Syib Amir. Terminal ini menjadi salah satu titik terdekat kedatangan dan keberangkatan jemaah di dekat Masjidil Haram.KOMPAS/ILHAM KHOIRI

Para jemaah berjalan keluar setelah menjalankan shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Senin (27/6/2022), menuju Terminal Syib Amir. Terminal ini menjadi salah satu titik terdekat kedatangan dan keberangkatan jemaah di dekat Masjidil Haram.