Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mendisiplinkan para pegawainya agar tetap menunjukkan kinerja positif di tengah berbagai tantangan dan godaan.
"Di setiap instansi tetap ada orang yang berintegritas dan ada orang yang melanggar aturan, tetapi jangan sampai hukuman disiplin pegawai menjadi cerminan ketidakmampuan pemimpin dalam melaksanakan tugas pembinaan pegawai. Penegakan disiplin adalah sebuah keharusan yang harus dilakukan secara tegas sebagai tugas pimpinan," ujar Misbakhun dilansir dari Antara, Jumat (16/12/2022).
Misbakhun mengakui DJP Kemenkeu kerap menjadi sorotan, terutama ketika ada pegawainya yang berbuat tercela. Anggota DPR di Komisi Keuangan dan Perpajakan itu lantas mengutip data mengenai penindakan terhadap pegawai DJP sejak 2019.
Data tersebut dipaparkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia beberapa waktu lalu. Misbakhun merinci sejak 2019 terdapat 718 pegawai DJP yang dikenai hukuman ringan. Selain itu, 199 pegawai DJP dijatuhi hukuman sedang dan 349 pegawai mendapat hukuman berat.
Jenis kesalahan di kalangan pegawai DJP pun beragam, seperti ada pegawai pajak yang hidup serumah tanpa menikah atau bekerja dengan meminta imbalan. Namun, Misbakhun tetap menyemangati ribuan pegawai DJP dan Kemenkeu sebagai abdi negara untuk bekerja sungguh-sungguh.
"Pengenaan hukuman disiplin untuk 1,6 persen dari total pegawai Kementerian Keuangan ini tetap tidak bisa menutup kenyataan bahwa jauh lebih banyak pegawai yang baik," tuturnya.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu menegaskan para pegawai DJP memang menghadapi banyak tantangan dan godaan. Sebagai abdi negara, para pegawai DJP harus siap ditugaskan ke seluruh wilayah NKRI, bahkan harus menanggung biaya akomodasi dengan uang sendiri.
"Sampai ada istilah menikah tapi tidak serumah, bukan serumah tidak menikah," kata Misbakhun.
Dia menambahkan tunjangan kinerja bagi pegawai DJP memang paling tinggi dibandingkan dengan instansi lain. Namun, besarnya tunjangan itu sebanding dengan godaan dan risiko yang harus dihadapi.
"Bagaimana pun, mereka harus mengawal penerimaan perpajakan dari wajib pajak sampai pada rekening kas negara," tambahnya.
Di sisi lain, Misbakhun juga memuji kinerja DJP karena berhasil memenuhi penerimaan negara dari pajak dan membangun integritas pegawai pajak.
Misbakhun mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perincian APBN 2022 mencatat target penerimaan perpajakan tahun ini dipatok di angka Rp1,485 triliun.
Hingga kini, capaian penerimaan perpajakan dari seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) telah melampaui angka tersebut, bahkan mencapai 110 persen dari target.
"Prestasi ini adalah buah dari kinerja dan integritas seluruh jajaran pegawai DJP, dari lini yang paling bawah sampai dengan jajaran pimpinan yang berjumlah 44.812 pegawai," ucapnya. Misbakhun menambahkan, tugas DJP pada masa pandemi Covid-19 bukan hal mudah. Oleh karena itu, capaian DJP tersebut patut diapresiasi.
"Saya mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi untuk kerja keras seluruh pegawai dan pimpinan DJP atas kesuksesannya dalam melaksanakan tugas menghimpun penerimaan negara dengan tantangan luar biasa karena masih dalam masa pandemi Covid-19," jelasnya.