Pemerintah dan Komisi XI DPR Setujui RUU PPSK, Ini Poin Pentingnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Nantinya RUU PPSK itu akan dibahas dalam sidang paripurna mendatang guna menjadi Undang-Undang (UU).

Laporan mengenai pasal-pasal yang tertuang dalam RUU PPSK disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie, yang juga merupakan Ketua Panita Kerja (Panja) RUU PPSK. Seluruh fraksi pun menyetujui laporan panja RUU PPSK tersebut.

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir itu, hadir dari pihak pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menerima laporan panja tersebut, serta menyepakati RUU PPSK dalam pembahasan di Komisi XI atau di tingkat I. Ia berharap, aturan baru itu dapat memperkuat sektor keuangan Indonesia dan mendorong kesejahteraan rakyat.

"Kami atas nama pemerintah menerima hasil pembahasan di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat I (Komisi XI) pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan di tingkat I ini pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam pembicaraan di tingkat II yaitu pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR RI," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/11/2022).

Pada kesempatan itu, Kahar Muzakir menanyakan kepada para anggota Komisi XI terkait persetujuan terhadap RUU PPSK, yang langsung disahuti para anggota dengan pernyatakaan setuju.

"Jadi semua sudah setuju, pemerintah setuju, DPR sejutu. Lantas kita sampai pada keseputusan tingkat I. Apakah setuju dengan RUU PPSK?," tanya dia.

"Setuju," sahut anggota Komisi XI, yang diikuti ketukan palu oleh Kahar.

Adapun RUU PPSK yang disepakati terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Secara rinci, Bab I mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 1 pasal, Bab II tentang asas, maksud, dan tujuan, serta ruang lingkup yang terdiri dari 3 pasal, dan Bab III tentang kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal.

Bab IV mengenai perbankan yang terdiri dari 3 pasal, Bab V tentang pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing yang terdiri dari 35 pasal, Bab VI tentang perasuransian yang terdiri dari 2 pasal, serta Bab VII tentang asuransi usaha bersama yang terdiri dari 26 pasal, Bab VIII tentang program penjaminan polis yang terdiri dari 25 pasal.

Kemudian pada Bab IX tentang penjaminan yang terdiri dari 2 pasal, Bab X tentang usaha jasa pembiayaan yang terdiri dari 24 pasal, Bab XI tentang kegiatan usaha bullion yang terdiri dari 3 pasal, serta Bab XII tentang dana pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun yang terdiri dari 68 pasal.

Ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK di antaranya sebagai berikut:

  1. Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan

 

  1.  Pengembangan dan penguatan Industri/Sektor Keuangan
  1. Perbankan dan Perbankan Syariah
  1. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing
  1. Asuransi dan Penjaminan
  1. Usaha Bullion, LPEI, dan Perpajakan
  1. Dana Pensiun

Pemerintah dan Komisi XI DPR Setujui RUU PPSK, Ini Poin Pentingnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Nantinya RUU PPSK itu akan dibahas dalam sidang paripurna mendatang guna menjadi Undang-Undang (UU).

Laporan mengenai pasal-pasal yang tertuang dalam RUU PPSK disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie, yang juga merupakan Ketua Panita Kerja (Panja) RUU PPSK. Seluruh fraksi pun menyetujui laporan panja RUU PPSK tersebut.

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir itu, hadir dari pihak pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menerima laporan panja tersebut, serta menyepakati RUU PPSK dalam pembahasan di Komisi XI atau di tingkat I. Ia berharap, aturan baru itu dapat memperkuat sektor keuangan Indonesia dan mendorong kesejahteraan rakyat.

"Kami atas nama pemerintah menerima hasil pembahasan di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat I (Komisi XI) pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan di tingkat I ini pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam pembicaraan di tingkat II yaitu pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR RI," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/11/2022).

Pada kesempatan itu, Kahar Muzakir menanyakan kepada para anggota Komisi XI terkait persetujuan terhadap RUU PPSK, yang langsung disahuti para anggota dengan pernyatakaan setuju.

"Jadi semua sudah setuju, pemerintah setuju, DPR sejutu. Lantas kita sampai pada keseputusan tingkat I. Apakah setuju dengan RUU PPSK?," tanya dia.

"Setuju," sahut anggota Komisi XI, yang diikuti ketukan palu oleh Kahar.

Adapun RUU PPSK yang disepakati terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Secara rinci, Bab I mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 1 pasal, Bab II tentang asas, maksud, dan tujuan, serta ruang lingkup yang terdiri dari 3 pasal, dan Bab III tentang kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal.

Bab IV mengenai perbankan yang terdiri dari 3 pasal, Bab V tentang pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing yang terdiri dari 35 pasal, Bab VI tentang perasuransian yang terdiri dari 2 pasal, serta Bab VII tentang asuransi usaha bersama yang terdiri dari 26 pasal, Bab VIII tentang program penjaminan polis yang terdiri dari 25 pasal.

Kemudian pada Bab IX tentang penjaminan yang terdiri dari 2 pasal, Bab X tentang usaha jasa pembiayaan yang terdiri dari 24 pasal, Bab XI tentang kegiatan usaha bullion yang terdiri dari 3 pasal, serta Bab XII tentang dana pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun yang terdiri dari 68 pasal.

Ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK di antaranya sebagai berikut:

  1. Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan

 

  1.  Pengembangan dan penguatan Industri/Sektor Keuangan
  1. Perbankan dan Perbankan Syariah
  1. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing
  1. Asuransi dan Penjaminan
  1. Usaha Bullion, LPEI, dan Perpajakan
  1. Dana Pensiun

Pemerintah dan Komisi XI DPR Setujui RUU PPSK, Ini Poin Pentingnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Nantinya RUU PPSK itu akan dibahas dalam sidang paripurna mendatang guna menjadi Undang-Undang (UU).

Laporan mengenai pasal-pasal yang tertuang dalam RUU PPSK disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie, yang juga merupakan Ketua Panita Kerja (Panja) RUU PPSK. Seluruh fraksi pun menyetujui laporan panja RUU PPSK tersebut.

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir itu, hadir dari pihak pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menerima laporan panja tersebut, serta menyepakati RUU PPSK dalam pembahasan di Komisi XI atau di tingkat I. Ia berharap, aturan baru itu dapat memperkuat sektor keuangan Indonesia dan mendorong kesejahteraan rakyat.

"Kami atas nama pemerintah menerima hasil pembahasan di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat I (Komisi XI) pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan di tingkat I ini pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam pembicaraan di tingkat II yaitu pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR RI," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/11/2022).

Pada kesempatan itu, Kahar Muzakir menanyakan kepada para anggota Komisi XI terkait persetujuan terhadap RUU PPSK, yang langsung disahuti para anggota dengan pernyatakaan setuju.

"Jadi semua sudah setuju, pemerintah setuju, DPR sejutu. Lantas kita sampai pada keseputusan tingkat I. Apakah setuju dengan RUU PPSK?," tanya dia.

"Setuju," sahut anggota Komisi XI, yang diikuti ketukan palu oleh Kahar.

Adapun RUU PPSK yang disepakati terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Secara rinci, Bab I mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 1 pasal, Bab II tentang asas, maksud, dan tujuan, serta ruang lingkup yang terdiri dari 3 pasal, dan Bab III tentang kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal.

Bab IV mengenai perbankan yang terdiri dari 3 pasal, Bab V tentang pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing yang terdiri dari 35 pasal, Bab VI tentang perasuransian yang terdiri dari 2 pasal, serta Bab VII tentang asuransi usaha bersama yang terdiri dari 26 pasal, Bab VIII tentang program penjaminan polis yang terdiri dari 25 pasal.

Kemudian pada Bab IX tentang penjaminan yang terdiri dari 2 pasal, Bab X tentang usaha jasa pembiayaan yang terdiri dari 24 pasal, Bab XI tentang kegiatan usaha bullion yang terdiri dari 3 pasal, serta Bab XII tentang dana pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun yang terdiri dari 68 pasal.

Ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK di antaranya sebagai berikut:

  1. Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan

 

  1.  Pengembangan dan penguatan Industri/Sektor Keuangan
  1. Perbankan dan Perbankan Syariah
  1. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing
  1. Asuransi dan Penjaminan
  1. Usaha Bullion, LPEI, dan Perpajakan
  1. Dana Pensiun