JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI akan membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau omnibus law sektor keuangan.
Ketua Panja RUU P2SK Komisi XI DPR RI Dolfie Dolfie O.F.P mengatakan, pembentukan Timus dan Timsin RUU P2SK ini akan dilakukan saat rapat pada Jumat (2/12/2022) sehingga Panja lebih mudah mengkaji ulang rumusan RUU P2SK.
Dengan pembentukan Timus dan Timsin ini maka Panja Komisi XI DPR RI dapat langsung membahas hasil perumusan dari Timus dan Timsin pada Senin (5/12/2022).
"Timus Timsin mulai besok bekerja, tim teknis Senin kita akan membahas pending-pending yang hasil dari perumusan Timus Timsin," ujarnya saat rapat panja RUU P2SK Komisi XI DPR RI, Kamis (1/12/2022).
Dia menjelaskan, porsi Timus dan Timsin RUU P2SK ini jumlahnya setengah dari anggota Panja. Dengan rincian dari fraksi PDI Perjuangan 4 orang, Fraksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai Nasdem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Demokrat 2 orang, PKS 1 orang, PAN 1 orang, PPP 1 orang.
"Jadi nama-nama poksi mohon disampaikan ke sekretariat. Kita akan mulai membahas (rumusan dari) Timus Timsin hari Senin, tetapi mulai besok tim teknis sudah melakukan pekerjaan perumusan-perumusan sehingga pada hari Senin kita lebih mudah membahasnya," jelasnya.
Dalam rapat Panja RUU P2SK antara Komisi XI DPR RI dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menghasilkan 3 poin kesepakatan.
Pertama, kedua pihak sepakat pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, pengawasan koperasi tersebut oleh OJK dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kemenkop UKM.
Ketiga, syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Adapun yang dimaksud dengan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan adalah koperasi yang bertindah sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Kegiatan dalam sektor jasa keuangan yang dimaksud antara lain berupa kegiatan perbankan, usaha perasuransian, pasar modal, dana pensiun, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan.
Rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dimaksud adalah surat penetapan dan pengajuan pengawasan kepada OJK terhadap koperasi berkegiatan dalam sektor jasa keuangan.
Lebih lanjut, ketentuan-ketentuan yang dimaksud meliputi antara lain permodalan, penempatan dana, investasi, pembinaan keuangan, penerapan prinsip-prinsip kehati-hatian, tata kelola, pelaporan dan pemeriksaan keuangan, mitigasi risiko, dan ketentuan norma, standar, prosedur serta kriteria yang lazim digunakan oleh sektor jasa keuangan atau regulator sektor jasa keuangan sejenis, baik domestik maupun internasional.