JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) KH Cholil Nafis meminta kepada Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) merespons keras berulangnya aksi pembakaran salinan Al-Qur'an oleh politikus anti-Islam asal Denmark, Rasmus Paludan. Tindakan pemimpin Partai Stram Kurs itu sama sekali tidak bisa diteloransi. 

"Ini tidak bisa ditoleransi. Masyarakat, tokoh agama, bahkan OKI harus bersuara melalui forum PBB untuk mencegah aksi-aksi pembakaran lainnya," kata Cholil Nafis dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (29/1/2023). Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu menyangkal, tindakan pembakaran Al-Qur'an adalah bentuk kebebasan berekspresi. Sebab pelaku menyadari kebebasan seseorang dibatasi kehormatan orang lain.


 Baca juga: Al Qur'an Kembali Dibakar, Ketum PBNU Gus Yahya: Rasmus Paludan Berbuat Sia-sia


 Cholil Nafis mengingatkan hukuman berat bagi para penista Al-Qur'an, baik muslim atau nonmuslim. Jika nonmuslim, hukum Islam bagi para penghina Al-Qur'an adalah dibunuh. "Karena itu, agar tidak ada tindakan ekstrem, tentu kita meminta OKI bersuara keras," katanya. 


Untuk diketahui, Rasmus Paludan kembali melakukan aksi membakar salinan Al-Qur'an pada Jumat (27/1/2023) waktu Denmark.


 Pembakaran kitab suci umat Islam dilakukan di depan masjid serta Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen. Paludan berjanji melanjutkan aksinya setiap hari Jumat sampai Swedia diterima Organisasi Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Terkait hal ini, Cholil Nafis menyarankan agar Paludan diperiksa kesehatan mentalnya. "Mungkin dia tak waras perlu diperiksa di rumah sakit jiwa," katanya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 29 Januari 2023 - 09:03 WIB oleh Widya Michella dengan judul "Al-Qur'an Kembali Dibakar, MUI Minta OKI Bersuara Keras di Forum PBB". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1008499/15/al-quran-kembali-dibakar-mui-minta-oki-bersuara-keras-di-forum-pbb-1674954091

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios