Larangan Wajib Jilbab Siswa Dibatalkan MA, Kemendagri Beri Respons

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal seragam sekolah . SKB yang diteken Mendikbudristek, Mendagri dan Menag pada Februari 2021 itu mengatur sekolah negeri agar tidak mewajibkan atau pun melarang siswanya menggunakan atribut keagamaan tertentu. Terkait keputusan tersebut Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa Kemendagri menghormati apa yang menjadi keputusan MA. "Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung," katanya saat dihubungi, Minggu, (9/5/2021). 

Baca juga: UU Baru Melarang Jilbab untuk Pegawai Negeri Sipil di Jerman 


Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam tahap menunggu risalah putusan. Hal ini akan dijadikan sebagai bahan awal pembahasan bersama. "Selanjutnya, perlu untuk sesegera mungkin mendapatkan dokumen atau risalah putusan tersebut, untuk dikaji dan dipahami lebih lanjut," ungkapnya. 

Baca juga: MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Ini Respons Kementerian Agama 


Selain itu pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian lainnya berkaitan dengan keputusan MA ini. Hal ini mengingat SKB tiga menteri ini juga berkaitan dengan kementerian lainnya. "Kemudian, karena ini juga terkait dengan kementerian lain. Tentunya perlu koordinasi dengan kementerian-kementerian tersebut, sebelum menentukan dan menyepakati sikap akhir atas hal tersebut," pungkasnya. Dita angga

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 09 Mei 2021 - 14:05 WIB oleh Dita Angga Rusiana dengan judul "Larangan Wajib Jilbab Siswa Dibatalkan MA, Kemendagri Beri Respons". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/422906/12/larangan-wajib-jilbab-siswa-dibatalkan-ma-kemendagri-beri-respons-1620540312

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios