Di tengah upaya reformasi birokrasi, muncul kasus kekayaan tidak wajar dari eks pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi birokrasi dan regulasi merupakan ujian serius bagi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia menuturkan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tiap kementerian/lembaga diharapkan mampu melakukan reformasi pada regulasi dan birokrasi. Meski demikian, hal tersebut diakui Menkeu cukup sulit dilakukan.
“Ini adalah reformasi paling sulit karena perangnya kepada diri sendiri,” ujarnya dalam acara Modul Sinkronisasi Krisna Renja Sakti yang dipantau secara daring, Selasa (14/3/2023).
Menurut Sri Mulyani, reformasi birokrasi menjadi ujian serius karena harus melawan keegoisan diri sendiri. Dia mencontohkan bahwa egoisme itu terlihat ketika ASN merasa jika regulasi semakin rumit, maka individu tersebut akan merasa semakin dibutuhkan.
“Kita harus menghilangkan itu dan perang paling sulit adalah melawan diri sendiri. Itulah yang saya sampaikan, makanya reformasi birokrasi itu adalah ujian bagi kita semuanya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi acapkali menekankan untuk mendorong transformasi birokrasi agar menjadi lebih lincah dalam melayani masyarakat.
Hal ini pula yang menjadi batu sandungan bagi Kemenkeu, menyusul mencuatnya kasus kekayaan tak wajar eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Kasus ini seolah memperlihatkan bahwa reformasi birokrasi di bidang pajak belum berjalan optimal.
Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono, reformasi birokrasi pajak tak akan pernah berjalan sempurna. Sebagai konsekuensinya, timbul celah yang dimanfaatkan oknum untuk mencari kepentingan sendiri.
Dia menilai bahwa celah tersebut biasanya terjadi ketika adanya interaksi antara petugas pajak dan Wajib Pajak (WP) saat melakukan pemeriksaan pajak.
Interaksi tentang perhitungan pajak, kata Prianto, seringkali berbeda antara petugas pajak dan WP karena perbedaan sudut pandang penafsiran aturan pajak yang kompleks. Satu sisi WP ingin pajak seminimal mungkin, sementara petugas menginginkan utang pajak optimal.
“Ketika WP tidak punya pilihan lain untuk bersengketa, WP kadang ambil jalan pintas. Caranya dengan kongkalikong penentuan utang pajak,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (12/3/2023).
Kongkalikong itu setidaknya memberikan win-win solution antara WP dengan petugas pajak. Dalam hal ini WP ‘diuntungkan’ karena utang pajak turun, sedangkan oknum petugas juga mendapatkan imbalan dari WP karena telah membantu menurunkan utang pajak.