Pendapatan Negara Bisa Naik Dua Kali Lipat, Jika Sistem Pendapatan Bea Cukai Dibenahi

31-01-2023 / B.A.K.N.

<img alt="" data-cke-saved-src="https://www.dpr.go.id/images_pemberitaan/images/2023/2023%20Januari/AAS_9513.JPG" src="https://www.dpr.go.id/images_pemberitaan/images/2023/2023%20Januari/AAS_9513.JPG" :465px;="" width:702px"="" style="box-sizing: border-box; border: 0px; vertical-align: middle; margin: 10px; width: 658.688px; max-width: 100%;">

Wakil Ketua BAKN DPR RI Hendrawan Supratikno saat memimpin rapat Tim Kunspek BAKN DPR RI di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Senin (30/1/2023). Foto: Anju/nr

 

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Hendrawan Supratikno meminta kepada pemerintah untuk melakukan pembenahan terhadap sistem bea dan cukai. Sebab, sistem pengelolaan bea dan cukai bisa menambah pendapatan negara.

 

“Ada studi yang menyatakan bahwa kalau sistem cukai ini diperbaiki, penerimaan negara bisa naik dua kali lipat, atau paling tidak 30 persen, tidak hanya semata-mata kalau menang menaikkan tarif cukai baru penerimaan naik,” kata Hendrawan saat diwawancarai Parlementaria usai memimpin rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) BAKN DPR RI di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Senin (30/1/2023).

 

Dia mengatakan, perubahan sistem soal pendapatan cukai digital harus melalui rapat dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai. “Kami menyampaikan, apakah sudah pernah dilakukan studi mengenai misalnya penggunaan cukai digital, kemudian penentuan tarif kategori cukai. Nah, ini tentu merupakan kebijakan, karnanya merupakan kebijakan. Itu sebabnya tidak bisa dijawab oleh Kanwil (Kantor Wilayah).” ucapnya.

 

Dalam kunjungannya itu, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun mendapatkan sejumlah informasi mengenai potensi penerimaan cukai di daerah Sumetera Utara. “Nah, kami melihat bahwa diversifikasi sumber-sumber penerimaan negara itu penting sekali. Cukai tembakau, cukai alkohol, terus kemudian bea masuk, bea keluar ekspor-impor. Itu sebabnya kami tadi memperoleh informasi dari kantor wilayah sini,” kata Hendrawan. 

 

Lebih lanjut, kata Hendrawan, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau terdapat potensi yang besar terhadap pemasukan cukai karena adanya pelabuhan. Namun, di sisi lain, potensi kecurangan seperti penyelundupan barang-barang impor pun kerap terjadi.

 

“Jadi, Provinsi Sumatera Utara, kemudian provinsi Riau, itu banyak sekali pelabuhan-pelabuhan kecil. Itu sebabnya, mereka mengakui bahwa banyak sekali penyelundupan dan mereka tidak memiliki instrumen yang cukup sebenarnya,” ungkapnya. 

 

Kendati demikian, kata Hendrawan, Bea Cukai Sumatera Utara pun tak segan untuk menindak tegas terhadap pelanggaran tersebut. “Itu sebabnya, hasil penindakan mereka luar biasa, kalau ada penyelundupan, mereka melakukan penindakan dan hasilnya cukup besar, tetapi sekali lagi, tidak bisa seperti itu, harus dibangun sistem yang baik, memungkinkan, agar penyelundupan itu bisa diatasi,” ujarnya. 

 

Hendrawan pun berharap agar frekuensi penindakan dan operasi-operasi penindakan ditingkatkan. Sebab ia menilai lokasi Sumatera Utara secara geografis sangat strategis karena berhadapan langsung dengan batas laut Internasional, sehingga potensi penyelundupan dari luar negeri tergolong tinggi. (aas/aha)