BPKP dengan tegas tidak bisa mempertimbangkan rencana pengimporan kereta bekas karena tidak memenuhi sejumlah kriteria dan tidak selaras dengan fokus pemerintah dalam mengutamakan produk dalam negeri.
Oleh YULIUS BRAHMANTYA PRIAMBADA
Polemik impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang hingga kini belum juga menemukan titik terang. Perbedaan pandangan antara pemangku kepentingan masih menjadi batu sandungan sehingga proses pengadaannya pun menjadi terkendala.
Akar masalah dari persoalan tersebut adalah adanya kebutuhan untuk mengganti sejumlah unit KRL yang ada sekarang karena sudah melampaui masa pakai maksimal. Penggantian tersebut harus dilaksanakan pada 2023 sebanyak 10 rangkaian dan 19 rangkaian tahun depan.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sejatinya telah berusaha memitigasi kebutuhan penggantian sarana sejak 2019. Upaya tersebut ditunjukkan dengan melakukan penjajakan pengadaan KRL baru bekerja sama dengan Stadler, produsen kereta api dari Swiss. Kerja sama itu terus berlangsung hingga 2020.
Pandemi
Namun, akibat pandemi Covid-19, akhirnya usaha pengadaan kereta baru bersama produsen Swiss tersebut kandas. Musababnya, jumlah penumpang KRL menurun drastis, dari yang semula mencapai 336,2 juta penumpang pada 2019 menjadi 155,3 juta pada 2020. Artinya, terjadi penurunan sekitar 180,9 juta atau 53,8 persen dari volume penumpang sebelumnya.
Penurunan tersebut terus terjadi hingga tahun 2021, di mana total volume penumpang anjlok lagi menjadi 131,1 juta penumpang atau susut 24,3 juta penumpang dari tahun 2020. Anjloknya jumlah penumpang sangat berpengaruh pada kondisi keuangan PT KCI. Hal ini membuat proses pengadaan kereta baru harus ditunda. Apalagi pada saat itu belum ada yang tahu pasti kapan pandemi akan usai dan kondisi dapat kembali normal seperti sediakala.
Ketika pandemi mendapatkan titik terang mulai mereda dan berakhir, KCI tidak membuang waktu lagi untuk kembali merealisasikan rencana yang sempat tertunda. Pada awal 2022, KCI segera mengambil langkah melanjutkan upaya penggantian unit KRL. Upaya ini ditunjukkan dengan langkah KCI menandatangani nota kesepahaman dengan PT Industri Kereta Api (Inka) terkait dengan rencana pengadaan KRL baru pada Mei 2022.
Akan tetapi, PT Inka memberikan sinyal baru bisa menyelesaikan pesanan dalam jangka waktu tiga tahun. Pasalnya, pembangunan pabrik di Banyuwangi belum sepenuhnya rampung. Ini berarti kereta yang dipensiunkan tahun 2023 dan 2024 baru mendapat penggantinya tahun 2025. Dengan demikian, akan terjadi kekurangan unit kereta yang dibutuhkan untuk mengangkut ratusan ribu penumpang setiap harinya.
Menyadari adanya kebutuhan yang mendesak, KCI akhirnya berpaling pada solusi jangka pendek, yaitu mengimpor KRL bekas dari Jepang. Solusi ini sejatinya berpotensi besar mengundang kontrovensi permasalahan karena pemerintah telah melarang impor kereta bekas dari luar negeri sejak tahun 2018. Bila dirunut lebih jauh, pada tahun 2013 Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah menargetkan berhentinya impor kereta bekas maksimal pada 2016.
Kembali impor
Namun, karena urgensi kebutuhan yang relatif tidak dapat ditawar, KCI berusaha untuk diperkenankan kembali mengimpor unit KRL bekas. Pada Juni dan Agustus 2022, KCI telah mengadakan serangkaian focus group discussion dengan sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai kementerian, lembaga, dan BUMN. Tujuannya adalah memaparkan kebutuhan pengadaan sarana dalam waktu cepat dan untuk mendapat saran-masukan dari para stakeholder.
Akhirnya, pada September 2022, PT KCI mengajukan permohonan dispensasi untuk diizinkan mengimpor kereta bekas sebanyak 348 unit atau 29 rangkaian. Surat permohonan tersebut dilayangkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemhub mendukung langkah ini dengan mengeluarkan surat rekomendasi teknis pada 19 Desember 2022.
Namun, lancarnya dukungan dari Kemenhub itu tidak terjadi di Kemendag karena terjadi kemacetan perizinan di institusi ini dan instansi lain yang berkaitan. Untuk mengeluarkan izin tersebut, Kemendag, melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Respons Dirjen ILMATE baru keluar pada Januari 2023, yang isinya menyatakan permintaan PT KCI belum dapat ditindaklanjuti karena pemerintah berfokus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Audit
Tidak keluarnya surat rekomendasi dari kemenperin terkait secara praktis menggagalkan upaya PT KCI untuk mengimpor kereta bekas. Polemik ini pun kemudian mencuat ke ranah publik dan sempat ramai diperbincangkan pada Februari 2023. Akhirnya, pada 6 Maret 2023, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melaksanakan rapat bersama Kemenperin, Kemenhub, Kementerian BUMN, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membahas rencana impor kereta bekas. Hasilnya, rencana pengadaan 10 rangkaian kereta bekas pada 2023 dapat dilakukan, tetapi harus melalui proses audit dan peninjauan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tindak lanjut dari keputusan tersebut segera dilakukan. Sekitar pertengahan Maret 2023, perwakilan BPKP dan KCI melakukan kunjungan ke Jepang untuk bertemu dengan pihak Japanese Railway (JR) East selaku pemilik unit kereta bekas yang hendak diimpor. Perwakilan tersebut juga melihat langsung kondisi unit kereta bekas, yaitu KRL seri E217.
Sementara proses audit sedang berjalan, PT KCI menunjukkan upaya serius dalam pengadaan sarana KRL baru produksi anak bangsa. Pada 9 Maret 2023 PT KCI dan PT Inka menandatangani kontrak pembelian 16 rangkaian atau 192 unit KRL senilai Rp 4 triliun. Proses pengerjaan unit KRL baru ini direncanakan dilakukan di pabrik Inka di Madiun dan Banyuwangi. Namun, hingga kini proses pembangunan Pabrik Banyuwangi baru selesai 35 persen. Ini berarti PT Inka baru dapat mengirimkan pesanan KRL produksinya di minggu pertama bulan ke-25 setelah tanda tangan kontrak atau sekitar awal tahun 2025.
Drama impor KRL bekas kembali mendapat sorotan publik setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan PT KAI, PT KCI, dan PT Inka pada 27 Maret 2023. Pada kesempatan itu, tiga BUMN tersebut memaparkan data dan argumentasi terkait dengan perlunya impor kereta bekas.
Sedikitnya ada dua hal utama yang melandasi argumentasi rencana KCI mengimpor kereta bekas. Pertama, karena jumlah penumpang yang terus meningkat seiring pulihnya kehidupan perekonomian masyarakat pascapandemi dan yang kedua karena pengiriman kereta produksi Inka baru dapat dilakukan pada 2025. Namun, sejumlah anggota Dewan memiliki pandangan yang berseberangan menyikapi paparan tersebut. Sejumlah kritik dilontarkan, seperti mengapa KCI tidak memesan kereta dari jauh-jauh hari dan mempertanyakan tingkat urgensi impor kereta karena kenaikan jumlah penumpang tampaknya hanya terjadi saat musim liburan.
Kini, polemik impor KRL bekas memasuki babak baru dengan pernyataan BPKP yang dengan tegas tidak bisa mempertimbangkan rencana pengimporan kereta bekas. Alasannya, impor kereta bekas tidak memenuhi sejumlah kriteria karena tidak selaras dengan fokus pemerintah dalam mengutamakan produk dalam negeri. Hasil audit dan tinjauan dari BPKP dituangkan dalam laporan tertanggal 27 Maret 2023 yang telah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dengan demikian, persoalan untuk memenuhi kebutuhan unit sarana KRL yang siap dioperasikan pada 2023 dan 2024 seakan kembali menghadapi jalan buntu. Padahal, data menunjukkan terdapat sekitar 700-800 ribuan penumpang KRL Jabodetabek setiap harinya. Tentu saja, berkurangnya unit KRL akibat tidak adanya penggantian akan berdampak langsung pada tingkat kepadatan penumpang. Namun, sejauh apa dampak tersebut akan dirasakan oleh para penumpang KRL? (Bersambung) (LITBANG KOMPAS)