KUASA Hukum Johnny G Plate, Ali Nurdin, membantah kliennya menerima setoran Rp500 juta per bulan dari proyek BTS tersebut yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.

"Tidak benar sama sekali. Termasuk Rp70 juta atau 5 ribu dollar yang katanya diterima (Plate) itu tidak benar,” tegas Ali kepada Media Indonesia, Selasa (23/5/2023).

Ali mengemukakan saat ini dirinya sedang menyusun tim kuasa hukum tambahan untuk kebutuhan proses hukum Johnny G Plate ke depan.
 

“Kita masih susun tim sejauh ini,” paparnya.

Ali memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum di Kejagung.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

“Tetap kooperatif mengikuti proses hukum ke depan,” terang Ali.

Adapun Johnny G Plate resmi jadi tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, pada Rabu (17/5).

Dari pantauan Media Indonesia, Plate keluar dari gedung Bundar Kejagung diamankan oleh penyidik Kejagung langsung memasuki mobil tahanan Kejagung pada pukul 12. 09 WIB. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menuturkan Johnny akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Berdasarkan hasil riksa, setelah kami evaluasi sudah cukup bukti yang bersangkutan diduga gerlibat dalam peristiwa tipikor BTS,” papar Kuntadi usai melepas Johnny ke Rutan Salemba, Rabu (17/5).

Kuntadi membeberkan Johnny ditahan lantaran menjadi pengguna anggaran selaku Menteri Kominfo. (Z-9)