Selain pelaksanaan proyek, Kejagung diharapkan juga menelusuri proses penganggaran proyek pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo di DPR.

JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo perlu diusut secara holistik. Tak hanya menelusuri semua pihak yang terindikasi terlibat, penegak hukum didorong juga mengusut proses penganggaran proyek tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dorongan itu salah satunya disampaikan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. ”Intinya adalah kami ingin (kasus dugaan korupsi) BTS ini diselesaikan secara holistik. Menyelesaikan siapa pun yang berpotensi ikut di dalamnya. Jadi, tanpa melihat latar belakang apa pun apakah dia wiraswasta, penyelenggara negara, penegak hukum, atau partai politik. Mereka harus ekual di depan hukum,” kata Saut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Untuk kepentingan itu, Saut sampai berupaya menemui Komisi III DPR, tetapi gagal karena agenda komisi hukum itu masih padat. Ia berencana menyampaikan pandangannya dan masukannya terkait penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G yang juga menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tersebut.

Menurut Saut, Komisi III DPR perlu berbicara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penanganan perkara dugaan korupsi dengan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun tersebut. Akan lebih baik jika penelusuran tak hanya pelaksanaan proyek, tetapi juga perencanaan, termasuk pembahasan anggaran di DPR. Kejagung diharap pula menelusuri semua pihak yang terindikasi terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut, tanpa kecuali.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2023, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengirim surat kepada Ketua DPR Puan Maharani. Surat itu berisi permintaan agar pimpinan dan Komisi I DPR menandatangani surat pernyataan tidak menerima aliran dana korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo. Surat itu dinilai penting untuk memperkuat keyakinan bahwa pimpinan dan anggota Komisi I tidak menerima apa pun dari proyek pengadaan BTS Bakti Kemenkominfo tersebut.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Saut apabila ingin menyampaikan informasi ke Komisi III. Namun, Saut tetap harus menyampaikan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Selanjutnya, masukan dari Saut akan dibahas dalam rapat.

Terkait dengan surat Boyamin, kata Dasco, permohonan distribusi permintaan pernyataan tidak bisa ditindaklanjuti. Jika ada informasi anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini, Dasco meminta Boyamin agar melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sementara saat ini, Kejagung sudah menyita tanah milik Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif Johnny G Plate seluas 11,7 hektar di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

”Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).