Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mempersilakan Johnny untuk mengajukan keinginan tersebut kepada penuntut umum. Nantinya, Penuntut Umum yang akan menilai dan mempertimbangkan apakah perlu atau tidaknya Johnny menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.
“Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum. Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman,” ujar Ketut kepada Media Indonesia, Selasa (13/6).
Adapun, pengacara Johnny, Achmad Cholidin ingin kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten. Sejak awal proses penyidikan ia sudah menyampaikan perihal itu.
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” tutur Cholidin.
Kendati demikian, ia mengatakan sampai saat ini belum ada nama lain yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di dalam BAP itu hanya disebutkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anang dianggap sebagai orang yang lebih mengetahui proyek BTS 4G.
"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” jelasnya.
Cholidin tidak ingin Johnny dizolimi melalui kasus tersebut dan orang lain justru menari-menari diatas penderitaan kliennya. Atas dasar itulah, ia ingin kliennya membuka duduk perkara kasus korupsi tersebut supaya terungkap secara jelas.
“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate menyatakan kesediaannya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. (Z-11)