Kabah di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, Rabu (3/8/2022) pagi, yang telah bersih dari pembatas fiber dan tanda jarak barisan yang terpasang selama dua tahun pandemi.KOMPAS/ILHAM KHOIRI

Kabah di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, Rabu (3/8/2022) pagi, yang telah bersih dari pembatas fiber dan tanda jarak barisan yang terpasang selama dua tahun pandemi.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menetapkan nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk setiap embarkasi atau tempat pemberangkatan. Di sisi lain, panitia dan petugas penyelenggara ibadah haji tengah mendapat bimbingan teknis guna meningkatkan keterampilan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

Penetapan biaya haji 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang ditetapkan pada 6 April 2023. Ketentuan biaya ini berlaku bagi para jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Dalam keppres tersebut telah tercantum besaran nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) di 14 embarkasi. Embarkasi tersebut meliputi Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta (Pondok Gede), Jakarta (Bekasi), Solo, Surabaya, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Lombok, dan Kertajati.

Nominal biaya haji tertinggi tercatat di embarkasi Surabaya dengan BPIH sebesar Rp 96,1 juta. Dari jumlah tersebut, nominal bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah haji sebesar Rp 55,9 juta dan sisanya ditanggung dana nilai manfaat. Sementara nominal biaya haji terendah tercatat di embarkasi Aceh dengan BPIH sebesar Rp 84,6 juta dan bipih sebesar Rp 44,3 juta.

Besaran biaya haji yang ditetapkan dalam Keppres tersebut cukup realistis dengan kondisi saat ini.

Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sementara bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU antara lain untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan, pelindungan, keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji, serta pengelolaan BPIH.

Para jemaah haji berdoa di atas Jabal Rahmah di dekat Arafah, tempat wukuf di Arab Saudi, Jumat (8/7/2022) sore, jelang matahari terbenam. Sebagian jemaah meyakini, bukit ini menjadi tempat yang memudahkan doa dikabulkan.KOMPAS/ILHAM KHOIRI

Para jemaah haji berdoa di atas Jabal Rahmah di dekat Arafah, tempat wukuf di Arab Saudi, Jumat (8/7/2022) sore, jelang matahari terbenam. Sebagian jemaah meyakini, bukit ini menjadi tempat yang memudahkan doa dikabulkan.

Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur menyampaikan, besaran biaya haji yang ditetapkan dalam Keppres tersebut cukup realistis dengan kondisi saat ini. Perbedaan biaya di setiap embarkasi juga masih wajar karena perbedaan jarak dari daerah pemberangkatan jemaah ke Arab Saudi sehingga berimbas pada biaya penerbangan.

”Porsi yang dibayarkan oleh masyarakat cukup realistis dengan kenaikan biaya yang ada dalam pelayanan jemaah haji tersebut, baik penerbangan maupun biaya lain selama perjalanan di Tanah Suci,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Beban Biaya Calon Jemaah Haji Ditetapkan Rp 49,8 Juta

Setelah biaya haji sesuai embarkasi ini ditetapkan, kata Firman, berbagai tindakan untuk mempercepat proses administrasi pendaftaran jemaah perlu dilakukan. Tindakan ini mulai dari pelunasan, kelengkapan dokumen perjalanan, hingga pemeriksaan kesehatan.

Firman juga menekankan pentingnya mematangkan berbagai persiapan, termasuk kecakapan petugas di lapangan seiring dengan kuota haji Indonesia yang kembali normal tahun ini. Di sisi lain, petugas di setiap bidang juga harus memiliki koordinasi yang baik untuk memastikan pelayanan yang maksimal bagi jemaah.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/RSE4yQnYlKcJVlYDGmzcNwhSEi0=/1024x1024/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F10%2Fa2eba8bd-ff70-45c5-a43d-d9b1f4edb98c_jpg.jpg

”Hal terpenting yang perlu menjadi perhatian sekarang ialah menambah jumlah petugas. Sebab, porsi jemaah haji reguler tahun ini banyak dari kelompok lansia dan mereka membutuhkan dukungan maupun pendampingan yang lebih dari petugas,” tuturnya.

Selain itu, setiap anggota jemaah termasuk kelompok lansia perlu dipastikan mendapat pelayanan kesehatan yang optimal karena kemungkinan besar ibadah haji akan dilakukan saat puncak musim panas di Arab Saudi. Baik petugas maupun jemaah juga harus melakukan mitigasi dan antisipasi agar cuaca panas tidak menjadi penghalang dalam menjalankan ibadah haji.

Persiapan petugas

Tahun ini, Indonesia kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota normal setelah sebelumnya sempat dibatasi akibat kebijakan pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Total jemaah yang akan diberangkatkan adalah sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Guna menyukseskan pelaksanaan penyelenggaraan haji tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar bimbingan teknis, tugas, dan fungsi bagi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) pada 7-16 April di Jakarta. Bimbingan teknis ini melibatkan 1.200 petugas di dalam negeri hingga tiba di Tanah Suci.

Direktur Bina Haji Kemenag Arsyad Hidayat menjelaskan, Kemenag melakukan dua pola bimbingan teknis (bimtek) untuk para PPIH. Pertama, Kemenag memberikan bimtek yang berfokus pada tugas dan fungsi setiap PPIH sesuai bidang layanan. Kedua, bimtek akan terintegrasi dengan berbagai tugas haji yang berasal dari Kementerian Kesehatan.

Jemaah haji Kloter 1 Debarkasi Surabaya yang baru turun dari pesawat Saudi Arabia Airlines menggunakan kursi roda karena mengalami kesulitan berjalan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/7/2022).KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Jemaah haji Kloter 1 Debarkasi Surabaya yang baru turun dari pesawat Saudi Arabia Airlines menggunakan kursi roda karena mengalami kesulitan berjalan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/7/2022).

Selain itu, terdapat pula bimtek dengan instrumen pelayanan untuk lansia dan disabilitas agar setiap petugas di setiap bidang memiliki keterampilan khusus dalam menangani jemaah haji tersebut. Instrumen bimbingan tersebut juga sangat diperlukan mengingat hampir 20-30 persen konfigurasi jemaah haji tahun ini merupakan lansia.

Baca juga: Haji Ramah Lansia, Tantangan Baru 2023

”Dalam struktur organisasi yang kami buat, ada bidang untuk pelayanan jemaah haji lansia dan disabilitas. Bahkan, terdapat pula pelaksana dan struktur tertinggi pengendali pelayanan jemaah haji lansia dan disabilitas,” katanya.

Kemenag mencatat terdapat jemaah haji tahun ini yang berusia lebih dari 100 tahun. Sebelum berangkat ke Tanah Suci, setiap anggota jemaah haji lansia nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu kondisi kesehatannya olehdokter dari Kementerian Kesehatan.