Jemaah haji melempar jumrah <i>aqobah </i>yang merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan pada ibadah haji di Jamarat, Mekkah, Arab Saudi, Selasa (13/8/2019). Jemaah haji melakukan prosesi lempar jumrah yang merupakan rangkaian rukun haji setelah melaksanakan Wukuf di Arafah.ANTARA FOTO/HANNI SOFIA

Jemaah haji melempar jumrah aqobah yang merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan pada ibadah haji di Jamarat, Mekkah, Arab Saudi, Selasa (13/8/2019). Jemaah haji melakukan prosesi lempar jumrah yang merupakan rangkaian rukun haji setelah melaksanakan Wukuf di Arafah.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah dua tahun absen, tahun ini Indonesia kembali memberangkatkan 100.051 jemaah haji sesuai dengan kuota yang diberikan otoritas Arab Saudi. Namun, sebanyak 50.636 calon jemaah haji berusia di atas 65 tahun belum bisa diberangkatkan tahun ini karena terganjal aturan batas usia yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Calon jemaah haji berusia di atas 65 tahun yang tertunda keberangkatannya pada musim haji tahun ini akibat aturan batasan usia akan diprioritaskan berangkat pada musim haji 2023. ”Calon jemaah haji berusia di atas 65 tahun yang tidak bisa berangkat tahun ini akan kami prioritaskan berangkat tahun depan,” kata Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto, di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Tahun ini merupakan tahun pertama Indonesia kembali memberangkatkan jemaah haji setelah dua tahun absen. Pada tahun 2020, pemerintah tak memberangkat jemaah haji karena otoritas Arab Saudi menutup pintu masuk bagi warga negara lain lantaran pandemi Covid-19 belum terkendali.

Kemudian, pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak menyelenggarakan ibadah haji dengan alasan mengutamakan keselamatan jemaah karena Covid-19 masih melanda dunia. Alasan lain adalah hingga mendekati musim haji Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kejelasan mengenai kuota haji untuk Indonesia.

Calon jemaah haji berusia di atas 65 tahun yang tidak bisa berangkat tahun ini akan kami prioritaskan berangkat tahun depan.

Tahun ini, otoritas Arab Saudi menetapkan kuota 1 juta jemaah haji untuk semua negara di dunia. Namun, usia jemaah haji dibatasi tidak boleh lebih dari 65 tahun dengan pertimbangan kesehatan.

Menurut Yandri, aturan dari Arab Saudi yang membatasi usia jemaah haji di bawah 65 tahun harus diikuti. Sebab, penyelenggaraan haji tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga calon jemaah haji dengan risiko tinggi menjadi perhatian Pemerintah Arab Saudi. Apalagi, rangkaian ibadah haji membutuhkan kekuatan fisik yang memadai. Dengan aturan itu, artinya sebanyak 50.636 calon jemaah haji Indonesia tahun 2022 yang berusia di atas 65 tahun harus menunda keberangkatannya.

Yandri mengatakan, kesehatan jemaah tetap diutamakan dengan mengurangi jumlah jemaah dari biasanya sekitar 3 juta jemaah menjadi sekitar 1 juta jemaah serta menerapkan pembatasan umur. Calon jemaah pun diwajibkan menyerahkan hasil tes usap negatif yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/aExq3xHS_ictsjsZsD-KowunwxM=/1024x1834/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F06%2F04%2F20210603-H01-DMS-antrean-Haji-mumed_1622742751_png.png

”Ini sudah menjadi ketentuan dari Arab Saudi dan kita tidak bisa melakukan apa-apa di luar ketentuan itu. Saya sarankan calon jemaah tetap sabar menunggu dan semoga tahun depan sudah tidak ada pembatasan umur,” tutur politikus Partai Amanat Nasional itu.

Baca juga : Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun 2021

Secara terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 jemaah dan 1.901 petugas haji. Adapun kelompok terbang (kloter) pertama dijadwalkan berangkat pada 4 Juni 2022.

Jemaah haji dari berbagai penjuru dunia terus memadati kompleks Majidil Haram jelang puncak haji (wukuf) pada 20 Agustus.KOMPAS/NASRULLAH NARA

Jemaah haji dari berbagai penjuru dunia terus memadati kompleks Majidil Haram jelang puncak haji (wukuf) pada 20 Agustus.

Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) juga sudah disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, Rabu (13/4/2022). Besarnya Rp 39,8 juta atau naik dibandingkan tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta. Kenaikan sebesar Rp 4 juta tidak akan dibebankan kepada jemaah, melainkan akan dibebankan pada APBN.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menjelaskan, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Pelayanan pun akan ditingkatkan, terutama terkait layanan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah yang sebelumnya dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/zLC6O71T5hyaE9dw4Sr4GGOnKH8=/1024x527/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F12%2F7c4e2bfa-e3da-40f1-a50b-55012b3846b2_png.png

”Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443 Hijriah dan mendorong agar pelaksanaan haji di masa pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucap Ace.