KOMPAS/ILHAM KHOIRI
Para jemaah haji melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (16/7/2022) malam waktu Arab Saudi atau Minggu pagi waktu Indonesia. Sebagian jemaah melakukan tawaf wada atau perpisahan karena akan kembali ke negara masing-masing setalah kelar menunaikan seluruh rangkaian haji.
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo buka suara terkait rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 ini. Kenaikan ongkos haji dari rata-rata Rp 35 juta menjadi Rp 69,19 juta per jemaah itu disebut belum final, baru sebatas usulan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
”Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final. Belum final (tapi) sudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” tutur Presiden kepada wartawan seusai peninjauan proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 Masehi sebesar Rp 98,8 juta. Dari total BPIH, sebanyak Rp 69,19 juta di antaranya merupakan ongkos haji yang dibebankan kepada para jemaah. Angka ini naik dari ongkos haji tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final. Belum final (tapi) sudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi.
Jika dihitung, dari Rp 98,8 juta BPIH, ongkos yang harus dibayar sendiri oleh jemaah mencapai 70 persen. Sebanyak 30 persen atau Rp 29,7 juta sisanya ditutup dari hasil pengembangan dana setoran haji.
Adapun komponen yang dibebankan kepada jamaah haji sebesar Rp 69,19 juta terdiri atas biaya perjalanan dari embarkasi ke Arab Saudi, termasuk tiket pesawat sebesar Rp 33,9 juta; akomodasi di Mekkah Rp 18,8 juta; akomodasi di Madinah Rp 5,6 juta; dan kebutuhan makanan minuman dan lainnya Rp 4 juta. Biaya tersebut juga termasuk visa Rp 1,2 juta dan paket layanan masyair (transportasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina) Rp 5,5 juta.
Adapun komponen yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69,19 juta terdiri atas biaya perjalanan dari embarkasi ke Arab Saudi, termasuk tiket pesawat sebesar Rp 33,9 juta; akomodasi di Mekkah Rp 18,8 juta; akomodasi di Madinah Rp 5,6 juta; dan kebutuhan makanan minuman dan lainnya Rp 4 juta. Biaya tersebut juga termasuk visa Rp 1,2 juta dan paket layanan masyair (transportasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina) Rp 5,5 juta.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menjelaskan, BPIH yang diusulkan pemerintah masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Komisi VIII DPR telah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief pada Rabu (25/1/2023) besok.
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2020 Tetap Rp 35,2 Juta
KOMPAS/ILHAM KHOIRI
Para jemaah haji Indonesia tampak gembira di dalam bus yang akan mengantar mereka dari Mekkah ke Madinah, Arab Saudi, Kamis (21/7/2022). Mereka adalah jemaah gelombang kedua, yang datang langsung ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Setelah kelar, mereka lantas bergeser ke Madinah untuk melaksanakan amalan sunah di Masjid Nabawi.
Selain itu, Komisi VIII DPR juga akan membahas usulan BPIH dengan Kementerian Kesehatan, maskapai penerbangan, dan PT Angkasa Pura. Pihak-pihak lain yang terkait dengan layanan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga akan diajak bicara.
Komisi VIII DPR juga akan memastikan ketersediaan dana hasil pengembangan biaya haji yang disebut nilai manfaat untuk menutup sebagian BPIH. Komisi VIII akan mempertanyakan, apakah usulan nilai manfaat untuk menutup BPIH sebesar 30 persen masih bisa dinaikkan atau tidak. Sebab pada tahun sebelumnya komponen nilai manfaat mencapai 59,46 persen.
”Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan prinsip istitho’ah atau kemampuan, tetapi tetap mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah haji. Kami tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji tahun depan dan seterusnya terpakai untuk jemaah haji tahun ini,” tuturnya.
Komisi VIII menargetkan, BPIH sudah ditetapkan bersama pemerintah dan DPR paling lambat pada 13 Februari mendatang.