KOMPAS/ILHAM KHOIRI
Jemaah haji melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (16/7/2022) malam waktu Arab Saudi atau Minggu pagi waktu Indonesia. Sebagian jemaah melakukan tawaf wada (perpisahan) karena akan kembali ke negara masing-masing setelah menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR menetapkan besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per anggota jemaah Rp 90,5 juta. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan langsung kepada calon jemaah Rp 49,8 juta dan sisanya ditanggung dana nilai manfaat.
Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444H/2023 ditetapkan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam. Biaya haji ini disepakati setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelum biaya ibadah haji ini ditetapkan, Kemenag dan Komisi VIII beberapa kali melakukan proses penyisiran dan efisiensi. Biaya haji ini memiliki komposisi 55,3 persen dibebankan langsung kepada calon jemaah atau Rp 49,8 juta dan 44,7 persen pembiayaan lainnya atau Rp 40,2 juta ditanggung dana nilai manfaat.
Biaya haji yang telah disepakati Forum Panja ini turun signifikan dari usulan BPIH Kemenag pertengahan Januari lalu yang mencapai Rp 98,89 juta.Proporsi Bipih yang dibebankan langsung kepada calon jemaah 70 persen atau sebesar Rp 69,19 juta dan 30 persen pembiayaan lainnya ditanggung dana nilai manfaat.
Biaya haji ini memiliki komposisi 55,3 persen dibebankan langsung kepada calon jemaah atau Rp 49,8 juta dan 44,7 persen pembiayaan lainnya atau Rp 40,2 juta ditanggung dana nilai manfaat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang menyampaikan, Bipih sebesar Rp 49,8 juta yang dibayar langsung oleh jemaah haji meliputi sejumlah komponen pembiayaan. Komponen tersebut ialah biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair (transportasi dan akomodasi) selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
KOMPAS/ILHAM KHOIRI
Jemaah berdoa di Jabal Rahmah di kawasan Arafah, Arab Saudi, Jumat (8/7/2022). Banyak anggota jemaah berziarah dan berdoa di gunung ini karena tempat ini dianggap mulia dan doa mudah dikabulkan (mustajabah).
”Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 40,2 juta meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri. Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8 triliun,” ujarnya.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati pengelompokan besaran pelunasan biaya ini dengan pertimbangan aspek keadilan untuk sejumlah kelompok jemaah haji. Kelompok jemaah haji lunas tunda pada 2020 sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan tahun 2023 disepakati tidak dibebani tambahan biaya pelunasan.
Sementara jemaah haji lunas tunda pada 2022 sebanyak 9.864 orang yang diberangkatkan tahun 2023 dibebani tambahan biaya pelunasan Rp 9,4 juta. Adapun kelompok jemaah haji tahun ini sebanyak 106.590 orang dibebani tambahan biaya pelunasan Rp 23,5 juta.
Baca juga : Pemerintah dan DPR Tunda Penetapan Biaya Ibadah Haji 2023
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pada prinsipnya pemerintah menyetujui hasil pembahasan panja untuk disahkan menjadi BPIH 2023. Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan BPIH menunjukkan keinginan yang besar dari semua pihak dalam meningkatkan pelayanan jemaah haji sehingga perlu terus dipertahankan ke depan.
”Setelah melalui serangkaian pembahasan, terdapat sejumlah efisiensi yang disepakati. Nilai kurs dollar dan riyal juga disepakati ada penurunan. Meski secara kuantitas layanan katering berkurang, kami tentu berkomitmen memberikan kualitas makanan terbaik,” ucapnya.
Terkait usulan awal BPIH dari Kemenagyang mencapai Rp 98,89 juta, Yaqut menyebut bahwa usulan tersebut berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji. Oleh karena itu, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu berkisar 30 persen.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Jemaah haji Kloter 1 Debarkasi Surabaya yang baru turun dari pesawat Saudi Arabia Airlines menuju bus di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/7/2022).
”Dengan adanya kebijakan politik, persentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat meskipun komposisinya belum sepenuhnya ideal. Ini dapat menjadi momentum untuk mengarah kepada skema (biaya) perhajian yang lebih proporsional,” tuturnya.
Komponen biaya
Saat rapat dengar pendapat, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyebut, Kemenag melihat berbagai perkembangan terbaru, khususnya terkait biaya pelayanan di Arab Saudi. Biaya yang paling signifikan ini mencakup komponen transportasi, akomodasi atau penginapan, dan konsumsi atau katering.
”Dari hasil diskusi, kami menyoroti pelayanan konsumsi. Jemaah sebelumnya mendapat konsumsi saat di Mekkah sebanyak 40 kali dan Madinah 18 kali. Konsumsi ini ditambah empat kali sehingga total menjadi 44 kali,” ujarnya.
Baca juga : Kontroversi Biaya Haji
Komponen biaya lain yang menjadi sorotan adalah akomodasi di Arab Saudi, khususnya Mekkah dan Madinah. Kemenag dengan berbagai pihak perlu segera menetapkan harga dan lokasi penginapan dengan menjaga kualitas yang baik mengingat delegasi haji dari seluruh dunia juga tengah berlomba untuk mendapat pelayanan ini.
”Kami mencari data terbaru agar penyusunan BPIH tetap memiliki angka-angka yang akurat, termasuk asuransi. Ini juga penting karena tahun lalu, asuransi yang diberikan Arab Saudi kepada jemaah kita pada masa Covid-19 mematok harga yang sangat mahal,” ucapnya.