Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kedua dari kiri) di sela inspeksi tengkes dan mengecek penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (29/1/2023).KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kedua dari kiri) di sela inspeksi tengkes dan mengecek penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (29/1/2023).

MALANG, KOMPAS — Kenaikan biaya perjalanan ibadah haji sebaiknya dilakukan secara gradual atau bertahap agar tidak memberatkan calon jemaah. Jika sudah ada keputusan pasti, sebaiknya perihal itu segera diumumkan agar calon jemaah punya cukup waktu mempersiapkan diri.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di sela-sela kegiatan inspeksi tengkes dan mengecek penanganan kemiskinan ekstrem di Desa Puncang Songo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (29/1/2023).

”Kenaikan ongkos haji sebaiknya perubahannya dilakukan secara gradual, kenaikannya dilakukan secara bertahap. Jangan langsung serta-merta, nanti membikin kaget,” ujarnya. Menurut dia, kenaikan biaya dari Rp 39,8 juta menjadi Rp 69,1 juta terlalu tinggi.

Dia tidak mempersoalkan kapan kenaikan itu akan mulai diberlakukan, asal dilakukan secara bertahap. Biaya haji naik dari tahun ke tahun sampai tercapai titik keseimbangan antara subsidi dan beban yang harus ditanggung calon jemaah.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/1ccJNZlBdXYC9TYKVU_erwsz98w=/1024x843/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F08%2F9f053c5b-b40d-406f-be38-243285845dc1_png.png

Muhadjir menjelaskan, jika tidak ada kenaikan, beban yang ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terlalu berat. Sebagai gambaran, jika tidak disubsidi, biaya haji sekitar Rp 80 juta per orang.

”Kemarin Menteri Agama menyampaikan dana bisa habis kira-kira delapan tahun ke depan jika tidak ada kenaikan. Naiknya biaya haji akan membuat biaya yang seharusnya ditanggung (BPKH) dan calon jemaah menjadi seimbang,” katanya.

Baca juga: KPK Meminta Efisiensi pada Biaya Haji

Angka kenaikan menjadi Rp 69,1 juta hingga kini memang belum diputuskan. Muhadjir pun berharap DPR dan Kementerian Agama memiliki langkah yang lebih arif, ada kompromi. Hal ini mengingat subsidi dari penggunaan dana haji untuk investasi (nilai manfaat).

”Manfaatnya bisa dipakai untuk menutup ibadah haji. Namun, dengan kondisi sekarang, belum cukup. Hasil memutar dana investasi dari haji masih kecil karena BPKH dibatasi kewenangannya untuk berinvestasi,” ujarnya.

Calon jemaah haji mengantre untuk memasuki Gedung Muzdalifah, ruang tunggu pemberangkatan, di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, 19 Juli 2019.KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Calon jemaah haji mengantre untuk memasuki Gedung Muzdalifah, ruang tunggu pemberangkatan, di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, 19 Juli 2019.

BPKH, kata Muhadjir, tidak boleh berinvestasi di sektor yang berisiko tinggi. Selama ini BPKH hanya bermain investasi di sektor aman dengan penghasilan yang juga kecil. Untuk itu, kenaikan biaya haji menjadi keniscayaan.

Masalah lain yang menuntut ada kenaikan biaya haji adalah upaya Pemerintah Arab Saudi yang mengenakan biaya macam-macam. Hal ini seperti perjalanan selama di Mina yang biayanya naik dua kali lipat.

Baca juga: Kemenag Diminta Pertimbangkan Kenaikan Biaya Haji

Mengingat waktu peyelenggaraan ibadah haji yang tinggal beberapa bulan lagi, menurut Muhadjir, secepatnya akan diambil keputusan soal biaya haji. ”Saya belum bisa memastikan waktunya, tapi saya sampaikan ke Menteri Agama secepatnya. Ketika membuat kebijakan kenaikan, ada aturan yang mesti dibenahi dulu. Tidak serta-merta,” pungkasnya.

Saat menghadiri peletakan batu pertama perluasan Kampus 3 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, pekan lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan singkat bahwa usulan kenaikan biaya itu belum diputuskan. Hal tersebut masih dibahas di DPR.