Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya telah memeriksa lebih dari 500 saksi untuk mengusut perkara korupsi BTS Kominfo. Dugaan korupsi BTS 4G ini mencuat sejak pertengahan tahun 2022. Pada 25 Oktober 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara/ekspose. “Kami terus secara intensif mengusut kasus BTS, Minggu depan kita lakukan pemanggilan untuk pendalaman,” papar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, kepada Media Indonesia, Selasa (11/7).  Sampai saat ini, penyidik Kejagung sudah memanggil lebih dari 500 orang saksi dalam perkara BTS.

“Ini bukti sangking seriusnya kami mengusut kasus BTS,” tegasnya.

Terkini, penyidik Kejagung memeriksa empat saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian umum (TPPU) dalam perkara BTS.

Ketut menuturkan saksi pertama yang diperiksa, yakni EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

Kemudian RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi dan ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.

“Terakhir saksi inisial DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia,” tutur Ketut.

Adapun keempat saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK tersangka Muhammad Yusrizki dan TPPU tersangka Windi Purnama.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia. Windi Purnama adalah orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan dan Yusrizki. Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Dalam berita acara perkara (BAP), terdakwa Irwan Hermawan mengaku seluruh uang yang diterimanya tak ada yang digunakan sepeserpun. Uang tersebut disebarkan ke 11 pihak. (Z-8) .