Persidangan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) rampung. Agenda hari ini yakni pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa. "Dengan demikian maka insyaallah ya putusan akan kita bacakan hari Selasa, minggu depan, tanggal 18 Juli 2023, jam 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7). Persidangan selanjutnya yakni pemberian putusan hakim atas keberatan atau eksepsi para terdakwa. Penuntut umum diminta membawa para terdakwa kembali ke rumah tahanan (rutan).
"Diberitakan kepada penuntut umum dari Kejaksaan Agung republik Indonesia menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini, oleh karena terdakwa ditahan maka tetap berada dalam tahanan," ucap Fahzal. Sebelumnya, Johnny G Plate membantah tudingan jaksa soal penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia mengeklaim tidak mengetahui asal usul tudingan tersebut.
"Bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa penuntut umum, dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Johnny dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. Jaksa menyebut Johnny telah memperkaya diri sendiri dari penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar. Namun, klaim itu dinilai salah. Menurut Johnny, pengertian memperkaya diri sendiri harus dimaknai adanya pertambahan kekayaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dia mengeklaim hartanya tidak bertambah. (Z-3)