JAKARTA, KOMPAS

Kepala Kantor Staf Presiden bersama Lembaga Ketahanan Nasional dan Dewan Ketahanan Nasional menjalin kesepahaman terkait penanganan isu-isu strategis, seperti geopolitik, demokrasi, dan Ibu Kota Nusantara. Sinergi diharapkan dapat menyajikan secara baik hal yang perlu mendapat respons cepat dari Presiden.

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait penanganan isu-isu strategis oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto, dan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Laksamana Madya Dadi Hartanto, di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Moeldoko menuturkan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan wujud sinergi antarlembaga untuk menyikapi berbagai isu strategis. Terlebih, dalam rentang waktu sekitar satu tahun ke depan, Indonesia akan dihadapkan dengan berbagai isu strategis yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Isu strategis dimaksud seperti isu geopolitik, demokrasi, dan Ibu Kota Nusantara.

Menurut Moeldoko, KSP, Lemhannas, dan Wantannas berada dalam posisi sentral untuk memosisikan diri secara kolektif sebagai mata dan telinga Presiden. Tiap-tiap lembaga tersebut memiliki peran.

Jadi pemacu

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto menuturkan, kolaborasi antara KSP, Lemhannas, dan Wantannas terkait penanganan isu-isu strategis menjadi pemacu untuk melakukan kerja-kerja yang tidak biasa. ”Apalagi di saat situasi sedang tidak normal sehingga kita bisa melakukan tindakan dadakan strategis dengan cepat,” ujar Andi.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Wantannas Laksamana Madya TNI Dadi Hartanto. Keberadaan nota kesepahaman antara KSP, Lemhannas, dan Wantannas dinilainya merupakan bentuk komitmen dan komunikasi bersama dalam menangani berbagai isu strategis. ”Kami menyambut baik kerja sama ini. Kami berharap ini sebagai langkah awal untuk membangun komitmen dan komunikasi dalam penanganan isu-isu strategis,” kata Dadi.

Siaran pers KSP menyebutkan, nota kesepahaman berisikan tujuan, ruang lingkup kerja sama, dan pembentukan gugus tugas yang berisikan unsur dewan pengarah. Unsur dimaksud yakni Gubernur Lemhannas, Sekretaris Jenderal Wantannas, dan Kepala Staf Kepresidenan. Adapun unsur pelaksana berisikan unsur perwakilan pejabat dan seluruh jajaran dari tiga lembaga. Ada pula pengaturan jangka waktu nota kesepahaman yang direncanakan berlaku hingga Oktober 2024. (CAS)