JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo senilai Rp 282 miliar. Klarifikasi KPK dilakukan melalui telepon ke Dito. Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin (24/7/2023), di Jakarta.

Menpora sudah diklarifikasi. Memang kami kaget karena ditaruh istilah hadiah. Seumur-umur di database KPK, yang namanya hadiah, yang paling besar ya ini (LHKPN atas nama Dito), ” kata Pahala.

Ia menjelaskan, hadiah dikonotasikan sebagai gratifikasi. Karena itu, KPK meminta Dito agar merevisi LHKPN-nya dengan mengganti kategori hadiah menjadi hibah tanpa akta.

Menurut Pahala, KPK tidak akan mengklarifikasi LHKPN Dito lagi. Meskipun demikian, kata Pahala, jika dalam proses pemeriksaan terdapat informasi yang meragukan atau viral, KPK mempertimbangkan untuk melakukan proses pemeriksaan kembali.

Menpora sudah diklarifikasi. Memang kami kaget karena ditaruh istilah hadiah. Seumur-umur di database KPK, yang namanya hadiah, yang paling besar ya ini (LHKPN atas nama Dito).

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/8m2MGPSM1P80pOx7sJUn-NFwwiQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F01%2F98188305-cca8-47e5-a4d2-a15c2a86759a_jpg.jpg

Sebelumnya, LHKPN Dito menjadi sorotan karena terdapat sejumlah komponen harta yang bersumber dari hadiah. Sementara itu, total kekayaan Dito sebesar Rp 282 miliar.

Sementara berdasarkan keterangan Dito, kata Pahala, ada asetnya yang masih menggunakan nama mertua, seperti tanah senilai Rp 20 miliar, tetapi sudah diberikan ke istri. Namun, karena pemberian itu tidak dilengkapi dengan akta, maka Dito menyebutnya sebagai hadiah. Mertua Dito adalah Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pengusaha dan politisi.

Ada asetnya yang masih menggunakan nama mertua, seperti tanah senilai Rp 20 miliar, tetapi sudah diberikan ke istri. Namun, karena pemberian itu tidak dilengkapi dengan akta, maka Dito menyebutnya sebagai hadiah.

Dito juga membenarkan KPK telah menyarankan untuk mengganti status hadiah menjadi hibah tanpa akta. Ia berharap publik mengetahui persoalan ini dengan terang seusai perubahan kategori hadiah tersebut.

Dihentikan

Penghentian pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station(BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika diajukan ke praperadilan. Pemohon mempertanyakan nama Dito tidak masuk dalam dakwaan meski terdakwa telah mengaku menyerahkan uang kepada Dito.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, permohonan tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/7/2023) dan sidang pertama akan dilaksanakan Senin (31/7/2023).

”Saksi IH (Irwan Hermawan) dan WP (Windi Purnama) menyatakan tegas di BAP (berita acara pemeriksaan) kalau dia menyerahkan uang ke Dito. Keterangan ini tak pernah dicabut. Jika Dito tidak menerima, seharusnya jaksa mengonfrontasikan keduanya,” kata Kurniawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Saksi IH (Irwan Hermawan) dan WP (Windi Purnama) menyatakan tegas di BAP (berita acara pemeriksaan) kalau dia menyerahkan uang ke Dito. Keterangan ini tak pernah dicabut. Jika Dito tidak menerima, seharusnya jaksa mengonfrontasikan keduanya.

Dalam surat permohonannya, Dito disebut menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar pada November-Desember 2022 berdasarkan pemeriksaan terhadap Irwan dan Windi. Saat ini, keduanya telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, nama Dito tidak dimasukkan dalam dakwaan.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).MIS FRANSISKA DEWI

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Saat dimintai tanggapan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengaku belum mendapatkan informasi terkait permohonan praperadilan tersebut. Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Dito pada Senin (3/7/2023) merupakan proses klarifikasi.

Hal senada diungkapkan Dito. Ia belum mendapatkan informasi terkait permohonan praperadilan tersebut. Ia menegaskan, sebelum menjadi Menpora, ia merupakan tim ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sehingga tidak masuk penyelenggara negara. Tim ahli tidak memiliki kewenangan dan fasilitas gaji. Tugas tim ahli hanya memberikan pendapat ketika dibutuhkan menteri. Terkait dengan aliran dana Rp 27 miliar, Dito sudah memberikan klarifikasi di Kejaksaan Agung.

 
Editor:
SUHARTONO