JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah orang, termasuk pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023). Penangkapan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan yang berlangsung di Jakarta dan Bekasi pada Selasa sekitar pukul 14.00 itu terkait dugaan penyerahan uang dalam kaitan korupsi pengadaan barang dan jasa. Dia menegaskan, pihak-pihak yang ditangkap masih diperiksa. Untuk informasi lebih lengkap, kata Nurul, akan disampaikan KPK setelah memeriksa orang-orang tersebut selama 1 x 24 jam.
”Ini menunjukkan pengadaan barang dan jasa dengan berbagai perbaikan sistem masih tetap dilaksanakan secara prosedural memenuhi ketentuan, tetapi kenyataannya masih diliputi dengan suap. Ini sangat memprihatinkan karena berdampak pada pengadaan yang tidak dibutuhkan atau pengadaan yang di-mark up sehingga merugikan keuangan negara,” kata Ghufron.
Saat ditanya soal apakah proyek itu terkait pengadaan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas pada tahun anggaran 2023, Ghufron mengatakan, hal itu masih didata. ”Kami sedang dalami item-nya apa saja,” katanya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, penyelenggara negara yang ditangkap KPK merupakan pejabat Basarnas. Selain pejabat Basarnas, KPK juga menangkap pihak swasta dan beberapa orang lain. Mereka ditangkap di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi.
Ali mengungkapkan, dalam tangkap tangan tersebut ada uang yang diamankan. Mengenai jumlahnya, kata Ali, masih akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap.
”Tim masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Subbagian Hubungan Pers, Media, dan Publikasi Basarnas M Yusuf Latif menyatakan belum mendapatkan informasi terkait penangkapan pejabat Basarnas oleh KPK.
Persoalan klasik
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, korupsi pengadaan barang dan jasa merupakan persoalan klasik. Berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan melalui sistem lelang dan e-katalog, tetapi tetap saja masih terjadi korupsi di sektor ini. Hal ini karena pengusaha mau berbagi keuntungan dengan penyelenggara negara asalkan bisa menang lelang.
”Penyedia (barang/jasa) mau mengurangi keuntungannya, maka bisa nyambung dengan birokrat. (Birokrat) mengambil keuntungan dari penyedia jasa ini,” katanya.
FAKHRI FADLURROHMAN
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pemeriksaan bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Berdasarkan data KPK sejak 2004-2022, sudah ada 277 perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan jenis perkara lain.
Untuk mencegah korupsi pada pengadaan barang dan jasa, kata Pahala, KPK terus mendorong penggunaan sistem digitalisasi. Ia mendorong sebanyak mungkin barang dimasukkan ke e-katalog dan melalui sistem e-procurement. Dengan cara itu, pengusaha dapat saling berkompetisi.
Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, terus terjadinya korupsi pengadaan barang/jasa karena lemahnya pengawasan, khususnya di internal lembaga oleh inspektorat jenderal dan aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Biasanya kasus yang ditindak hanya pelanggaran yang bisa diberi toleransi.
Akan tetapi, kasus seperti korupsi justru tidak ditangani secara serius. Sebab, kata dia, kasus korupsi biasanya melibatkan pejabat tinggi sehingga ada rasa sungkan dari pengawas intern pemerintah.