Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meminta stakeholder terkait, seperti Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan Pemerintah Kota Manado untuk saling bersinergi dalam memberikan bantuan kepada asrama haji di Manado. Sebab, fasilitas di asrama haji di Manado ini, menurutnya, banyak yang tidak layak pakai.

“Ada beberapa gedung saya lihat yang memang tidak layak pakai,” ujar Ashabul Kahfi saat diwawancarai Parlementaria usai memimpin rapat Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI ke kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (15/07/2023).

Lebih lanjut, Ashabul juga meminta Kementerian Agama untuk memberikan bantuan ke asrama haji khususnya fasilitas asrama. “Asrama sudah ada tetapi kapasitasnya itu hanya memuat 100 orang lebih. Sementara, jamaah haji yang ada di Manado setiap tahunnya kurang lebih 800 orang. Sehingga, membutuhkan asrama haji yang memadai,” ucapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menjelaskan aspek fungsional asrama haji. Yaitu dapat digunakan sebagai tempat istirahat jamaah haji. “Apalagi kita tahu bahwa sebagian besar jamaah haji yang ada di Manado ini, untuk sementara ini berasal dari daerah, dan termasuk dari pulau-pulau dan ini membutuhkan tanpa istirahat sebelum mereka diberangkatkan ke embarkasi Balikpapan. Itu poinnya,” ujarnya.

Dengan demikian, Legislator Dapil Sulawesi Selatan ini menegaskan kepada Kementerian Agama khususnya di Kota Manado untuk berupaya mengkomunikasikan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga mendapat bantuan-bantuan yang mereka inginkan.  “Termasuk terhadap jamaah haji karena biaya operasional jamaah haji itu cukup tinggi di Manado, mereka harus berkorban di luar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Mereka itu harus mengeluarkan biaya paling tinggi yaitu tujuh juta,” katanya.

Lebih lanjut, Ashabul memaparkan bahwa transportasi dan biaya dari masing-masing pulau ke Manado, kemudian dari Manado ke embarkasi haji, serta biaya pulang pergi diperkirakan sebesar dana kurang lebih tujuh juta. 

“Oleh karena itu, kami minta agar Pemerintah Daerah (Pemda) sebisa mungkin agar bisa membuatkan Peraturan Daerah (Perda) untuk disubsidi kepada para calon jamaah haji untuk meringankan beban mereka. Mungkin meminta semuanya, tetapi paling tidak bisa ditambahkan separuhnya,” tutupnya. (aas/rdn)