Sidang Kasus BAKTI Kominfo, Hakim Semprot Saksi: Habisin Uang Negara Saja Kalian! 


Riyan Rizki Roshali Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:22 WIB views: 6.187 Majelis Hakim di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menegur keras saksi Jamal Rizki yang dinilai tidak becus membuat aturan hukum. Foto/Riyan Rizki Roshali A A A 


JAKARTA - Majelis Hakim di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menegur keras saksi Jamal Rizki yang dinilai tidak becus membuat aturan hukum mengenai sistem lelang yang dilakukan oleh BAKTI. Salah satu dari aturan tersebut sempat disinggung adanya kekhususan yang pada akhirnya dengan sengaja memenangkan tiga konsorsium BTS 4G. Jamal Rizki dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara BTS dengan terdakwa eks Menkominfo Jhonny G Plate, eks Dirut utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Ahmad Latif, dan Eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Jamal yang merupakan konsultan hukum dari perusahaan swasta ditanya oleh majelis hakim terkait perbedaan antara Perdirut dan Perpres. Ia mengakui sejak awal rancangan peraturan tersebut secara umum saja. Sejalan dengan itu pun, Jamal mengakui kabar bahwa BAKTI telah menerapkan Perdirut 42 tahun 2017. Baca Juga Sidang Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Eksepsi Anang Achmad Ditolak Majelis Hakim 


"Saat awal kami nyusun rancangan kami susun secara general. Jadi saat itu isunya BAKTI sudah mempunyai Perdirut 42 tahun 2017 tapi ruang lingkupnya tidak termausuk rupiah murni atau APBN," kata Jamal di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). "Awal kami susun di memang rancangan Perdirutnya umum. Jadi umum itu TDK spesifik BTS yang membuat pemilihan ini tender, E-katalog dan lain-lain. Saat sekitar Agustus 2020 saat rapat dengan beberapa Dirut bakti memang diharapakan Perdirut menjadi khusus ke (aturan) BTS," sambung dia. Adapun dari aturan Perdirut yang diadopsi dari Perpres tersebut dan menjadi aturan di BAKTI dalam metode pemilihan tender proyek BTS 4G. Diketahui hanya ada tiga konsorsium yang pada akhirnya dengan dengan sengaja dimenangkan untuk Proyek BTS yang memakan uang negara sebesar Rp10 triliun tersebut. Diketahui tiga konsorsium itu adalah Pertama yakni FiberHome, PT Telkominfra yang juga anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2. Konsorsium kedua yakni Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3. Terakhir konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5. Lihat Juga: Usai Bersaksi Dalam Kasus BTS Kominfo, Dito Ariotedjo: Semua Sudah Saya Sampaikan di Persidangan Halaman : 123 show all

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:22 WIB oleh Riyan Rizki Roshali dengan judul "Sidang Kasus BAKTI Kominfo, Hakim Semprot Saksi: Habisin Uang Negara Saja Kalian!". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1171185/13/sidang-kasus-bakti-kominfo-hakim-semprot-saksi-habisin-uang-negara-saja-kalian-1691500135