MK Didukung Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Puguh Hariyanto Sabtu, 16 September 2023 - 17:53 WIB views: 5.731 MK didukung untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Foto/Dok. SINDOnews ADVERTISING A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) didukung untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres. Dengan mengabulkan permohonan uji materi itu, MK memberikan kesempatan anak muda menjadi pemimpin nasional. "Ya sangat mendukung MK mengabulkan gugatan tersebut, agar apa yang kami sampaikan bisa terjadi, biar masyarakat yang memilih," kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda
Menurut Akbar, anak muda dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang ada. Terutama untuk menjawab tantangan soal pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia. "Karena anak-anak muda ke depan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Apa lagi tantangan ekonomi digital yang notabene ini di isi oleh anak-anak muda," lanjutnya. Apalagi dalam menghadapi bonus demografi tahun 2030, untuk menuju menjadi negara maju, tantangan tersebut harus diberikan kesempatan kepada anak-anak muda. Agar mampu mengantarkan Indonesia sebagi negara maju. ”Utamanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan perkapita kita, di level kab/kota dan provinsi. Sudah banyak anak muda yang menunjukan prestasinya. Sudah saatnya kita berikan kesempatan yang sama di level nasional," tandasnya.
Lihat Juga: Polemik Putusan MK, BEM Nusantara Gelar Aksi Jilid Serentak II (poe)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 16 September 2023 - 17:53 WIB oleh Puguh Hariyanto dengan judul "MK Didukung Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1202911/13/mk-didukung-kabulkan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-1694858984