11 Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap, 12 Laptop Disita 

Puteranegara Batubara Jum'at, 08 September 2023 - 15:15 WIB views: 2.996 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus perjudian online lewat kegiatan patroli siber. Foto: Puteranegara A A A 

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus perjudian online lewat kegiatan patroli siber. Para tersangka diciduk di wilayah Bali pada 6 September 2023. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, 11 tersangka itu mengoperasikan judi online situs Auto88. "Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," kata Dani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). 

Dia mengatakan, situs judi online tersebut dikomandoi atau berperan sebagai koordinator oleh tersangka R dengan dibantu tersangka AS, AP, dan AL. Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai anggota yang membantu yakni, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. 

Baca Juga Bareskrim Jadwal Ulang Pemanggilan Wulan Guritno Pekan Depan 


"Dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional," ujar Dani. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 12 unit laptop, 21 handphone dan satu kotak SIM Card. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 10 UU TPPU. Lihat Juga: Bareskrim Sita Rp75 Miliar Aset Terkait Jaringan Fredy Pratama (rca)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 08 September 2023 - 15:15 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "11 Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap, 12 Laptop Disita". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1196533/13/11-tersangka-kasus-judi-online-ditangkap-12-laptop-disita-1694160545