Kasus BTS Kominfo, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 1 Tersangka ke Tahap Dua
Achmad Al Fiqri Senin, 11 September 2023 - 20:42 WIB views: 5.018 Kejagung melimpahkan barang bukti, berkas perkara tersangka Windy Purnama (WP) ke tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (11/9/2023).
Foto/Ilustrasi BTS/SINDOnews A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti, berkas perkara tersangka Windy Purnama (WP) ke tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Windy sendiri, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 hingga 2022. "Senin 11 September 2023 dan bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka WP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023). Kendati demikian, Ketut memastikan, JPU akan merumuskan surat dakwaan dan melimpahkan perkara WP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca Juga Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikot pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya. Dalam kasus itu, Kejagung juga menyita uang senilai Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Uang yang disita terkait perkara satu tersangka Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan. "Mengenai jumlah uang Rp27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023). Dalam perkaranya, WP disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Penjara (maf)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 11 September 2023 - 20:42 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Kasus BTS Kominfo, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 1 Tersangka ke Tahap Dua". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1198781/13/kasus-bts-kominfo-kejagung-limpahkan-berkas-perkara-1-tersangka-ke-tahap-dua-1694437784