Sesat Pikir UU Kesehatan, Perspektif Pengendalian Tembakau

 Tulus Abadi Senin, 17 Juli 2023 - 18:33 WIB views: 4.893 Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI. 

Foto/Dok Pribadi A A A 

Tulus Abadi 


Ketua Pengurus Harian YLKI Keberadaan UU Omni Buslaw bidang Kesehatan, yang telah disahkan oleh DPR beberapa hari lalu, memang dalam banyak hal harus disorot (diprotes) dengan keras. Salah satu hal yang mengantongi cacat fatal pada UU Kesehatan adalah ketentuan pada Pasal 151 ayat 3, yang mewajibkan adanya fasilitas/tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja. Ketentuan yg diatur pada Pasal 151 ayat 3 ini kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral.


 Bagaimana mungkin aktivitas penggunaan zat adiktif (merokok) yg nota bene menyakiti/merusak dirinya dan orang lain, bahkan merupakan aktivitas bunuh diri, tetapi harus disediakan infrastruktur/fasilitas khusus? Dari perspektif apa pun ketentuan ini adalah sesat pikir, alias keblinger. Nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol (miras) juga menuntut hak yang sama, mereka menuntut adanya ruang khusus, untuk minum dan mabuk. 

Tembakau/rokok dan minuman beralkohol/miras (yang legal) sama sama benda/komoditas yang kena cukai. Dari perspektif ekonomi ketentuan ini juga akan menggerus aspek finansial, karena pengelola tempat umum/tempat kerja harus membangun/menyediakan ruang khusus untuk merokok. Sangat kontra produktif tentunya. Pasal 151 ayat 3 diduga keras adalah pasal titipan dari industri rokok. Dan ini bukti UU Kesehatan tidak lepas dari intervensi oligarki industri rokok. Sebuah industri yang memerosotkan kualitas sumber daya manusia. tapi disembah dan dipuja begitu rupa oleh negara. Jadi sungguh keblinger, untuk menjadi sehat malah dihalangi-halangi oleh negara. Negara justru mendorong, memfasilitasi dan menjustifikasi aktivitas bunuh diri oleh warganya dengan zat adiktif. Inilah sesat pikir dari UU Kesehatan pada aspek pengendalian tembakau.Pasal 151 ayat 3 yang sesat pikir ini harus segera dicabut, tentunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Lihat Juga: Mengenal Manfaat Kalsium dan Fungsinya Bagi Tumbuh Kembang Anak (wur)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 17 Juli 2023 - 18:33 WIB oleh Tulus Abadi dengan judul "Sesat Pikir UU Kesehatan, Perspektif Pengendalian Tembakau". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1154093/18/sesat-pikir-uu-kesehatan-perspektif-pengendalian-tembakau-1689592058