Mahfud MD Setuju UU Peradilan Militer Perlu Direvisi

 Riana Rizkia Rabu, 02 Agustus 2023 - 21:57 WIB views: 2.159 Menko Polhukam Mahfud MD setuju Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu direvisi. 

FOTO/DOK.MPI A A A 


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setuju Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu direvisi. Menurutnya, saat ini revisi undang-undang tersebut juga sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR. "Ya nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya. Di prolegnas jangka panjang," kata Mahfud MD saat ditemui di Kediaman Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (2/8/2023). "Nantilah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," katanya. Kemudian Mahfud menjelaskan, untuk saat ini kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas sudah tepat ditangani oleh Puspom TNI. "Kalau sekarang yang paling tepat di militer. Kalau sekarang ya. Karena UU Nomor 31 itu masih berlaku sebelum ada UU yang baru," katanya. Mahfud mengaku percaya, Puspom TNI dapat memproses kasus hukum yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, dan dan Koorsmin Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto tersebut. Baca Juga Jalankan UU TNI dan TAP MPR, Pemerintah Diminta Lakukan Reformasi Peradilan Militer "Saya percaya. Saya percaya. Nyatanya kita koordinasi sehari langsung tersangka," katanya. Lihat Juga: 5 Daftar Profil Pakar Hukum Tata Negara, Nomor 3 Dijuluki Pendekar Hukum (abd)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 02 Agustus 2023 - 21:57 WIB oleh Riana Rizkia dengan judul "Mahfud MD Setuju UU Peradilan Militer Perlu Direvisi". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1166579/13/mahfud-md-setuju-uu-peradilan-militer-perlu-direvisi-1690985282