MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wapres: Pemerintah Tidak Boleh Mengintervensi


 Binti Mufarida Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:32 WIB views: 8.021 Wapres Ma’ruf Amin ikut berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Setneg A A A

 

 JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Baca Juga MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Jokowi: Saya Hormati Putusan yang Ada “Begini, saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu,” ujar Wapres usai meresmikan Masjid KH Hasyim Asyari di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023). Wapres pun menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi putusan pengadilan. “Kan kita tidak boleh mengintervensi keputusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi,” kata dia. Oleh karena itu, kata Wapres, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan MA maka ada mekanisme hukum lain yang bisa ditempuh. Baca Juga Mantan Hakim Agung Minta Publik Hormati MA terkait Putusan Ferdy Sambo “Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini,” tandasnya. Lihat Juga: Lagi, Gugatan Soal Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun Ditolak MK (kri)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:32 WIB oleh Binti Mufarida dengan judul "MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wapres: Pemerintah Tidak Boleh Mengintervensi". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1173059/13/ma-batalkan-hukuman-mati-ferdy-sambo-wapres-pemerintah-tidak-boleh-mengintervensi-1691676519