JAKARTA, KOMPAS — Partai Nasdem mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi jika akan mendalami aliran dana dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke partai. Untuk itu, Nasdem mendukung dibukanya seluruh aliran dana dari Syahrul ke para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

”Nasdem akan terbuka dan taat hukum,” kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, Kamis (12/10/2023).

Sebelumnya, politisi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengakui ada aliran dana Rp 20 juta dari Syahrul ke rekening Fraksi Partai Nasdem di DPR. Bendahara Umum Partai Nasdem tersebut mengungkapkan, uang tersebut dimaksudkan sebagai bantuan bencana yang disalurkan ke lokasi-lokasi musibah yang ada di Nusantara.

”Ada transferan ke Fraksi Partai Nasdem dari SYL (Syahrul Yasin Limpo), itu bantuan bencana. Nilainya Rp 20 juta. Ini langsung saya kasih tahu supaya jangan lagi ada pertanyaan. Sebelum isu itu beredar beritanya, saya cek,” kataSahroni dalam acara bincang-bincang Satu Meja The Forum yang disiarkan Kompas TV, Rabu (11/10/2023) malam.

Menurut Sahroni, tidak hanya Syahrul yang menyumbang untuk bantuan bencana. Biasanya, bendahara Fraksi Partai Nasdem juga menerima bantuan dari anggota-anggota DPR lain dalam jumlah yang berbeda-beda karena tak ada patokan sumbangan alias seikhlasnya.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai Nasdem.

YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai Nasdem.

Aliran dana sumbangan

Dalam kesempatan tersebut, Sahroni juga mempersilakan KPK jika akan menelurusi transaksi keuangan Partai Nasdem di luar sumbangan senilai Rp 20 juta. Yang pasti, menurut Sahroni, sudah mengecek dan tidak menemukan adanya transaksi lain yang sifatnya urusan personal.

”Kalau ke partai, enggak ada. Saya juga bendahara umum partai. Tidak ada transaksi terkait dengan urusan personal,” ungkapnya. Ia menambahkan, ”Kita semua terlaporkan tidak mau terima transferan personal. Kita bekerja dengan uang yang memang sudah didapatkan dari negara.”

Yang pasti, menurut Sahroni, sudah mengecek dan tidak menemukan adanya transaksi lain yang sifatnya urusan personal.

Pada Rabu malam, di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Jonahis Tanak mengumumkan penetapan tersangka terhadap Syahrul dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara menarik uang dari pejabat eselon I dan II dari realisasi anggaran di Kementan yang sebelumnya sudah di-mark up. Selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (kanan) seusai konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (kanan) seusai konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Hingga kini, baru Kasdi Subagyono yang sudah ditahan oleh KPK. Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tanak mengungkapkan, pihaknya akan mendalami kemungkinan aliran dana ke partai politik.

Aliran dana akan diumumkan

Saat dimintai tanggapan terkait dugaan adanya aliran dana dari Syahrul ke Partai Nasdem, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK terbuka dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi, termasuk dalam menyelesaikan perkara tersangka Syahrul.

Ia berjanji, KPK akan membuka ke publik jumlah temuan awal aliran dana dari Syahrul ke Partai Nasdem. ”Mengenai hal dimaksud pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang kepada partai tersebut,” kata Ali.

 
 
Editor:
MADINA NUSRAT