JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik dari tiga poros koalisi pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyerahkan sepenuhnya proses etik hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kendati demikian, majelis kehormatan diingatkan agar bersikap adil dan tidak mengambil keputusan yang melanggar konstitusi demi kepentingan tertentu.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya memercayakan sepenuhnya penanganan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia meyakini, MKMK di bawah kepemimpinan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie itu akan membuat putusan dengan prinsip keadilan. Sebab, sebagai bagian dari lembaga penjaga konstitusi, putusan yang dihasilkan oleh MKMK tidak boleh menguntungkan salah satu pihak tertentu.
Meski demikian, Hasto mengingatkan, tidak ada satu pihak pun yang boleh memanipulasi putusan MK untuk kepentingan politik keluarga. Apalagi sampai mengorbankan hukum agar bisa melanggengkan kekuasaan.
”MK itu benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan,” kata Hasto melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/11/2023).
DOKUMENTASI HUMAS PDI-P
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan hal serupa. Nasdem menghormati proses etik yang tengah berjalan di MKMK dan berharap agar MKMK bersikap netral. Keputusan yang nantinya diambil diharapkan tidak menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga tidak melanggar hak konstitusi seorang warga negara.
Namun, Ali menyayangkan pernyataan yang disampaikan Jimly Asshiddiqie sebelum keputusan final MKMK dibuat. Menurut dia, pernyataan terkait hasil pemeriksaan yang dikemukakan sebelum putusan dibacakan bisa memicu kegaduhan. Sebab, pernyataan Jimly dinilai telah memantik publik untuk berasumsi bahwa keputusan MKMK akan sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua MKMK itu. Padahal, apa yang disampaikan Jimly belum tentu menjadi putusan etik yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).
”Kami ingin pemilu berjalan baik tanpa ada kegaduhan. Kami tidak mempersoalkan siapa yang menjadi cawapres (calon wakil presiden), siapa yang menjadi lawan kami di Pilpres 2024 nanti. Yang kami mau pemilu ini berjalan dengan baik, semua orang bertanggung jawab sesuai dengan posisinya,” ujar Ali.
Adapun Nasdem bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergabung dalam Koalisi Perubahan. Koalisi itu mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar untuk berkontestasi di Pilpres 2024.
Nasdem menghormati proses etik yang tengah berjalan di MKMK dan berharap agar MKMK bersikap netral. Keputusan yang nantinya diambil diharapkan tidak menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga tidak melanggar hak konstitusi seorang warga negara.
Dua pasangan lain yang juga telah didaftarkan untuk mengikuti pilpres, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura. Ada pula Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta didukung Partai Gelora dan Partai Prima, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Meski belum ada putusan mengenai proses etik terhadap sejumlah hakim konstitusi yang sedang diproses di MKMK, Jimly sempat menyatakan bahwa dugaan pelanggaran etik telah terbukti. Hal itu disampaikan Jimly di Jakarta, Jumat (3/11/2023), ketika menjawab pertanyaan wartawan seusai menuntaskan pemeriksaan dugaan etik terkait putusan perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Saat itu, wartawan menanyakan kepada Jimly, ”Prof, artinya yang banyak dipermasalahkan ini terbukti bersalah?” Jimly menjawab, ”Iyalah.”
MKMK menerima 21 laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan perkara uji materi Nomor 90. Ketua MK Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo paling banyak dilaporkan, antara lain, karena dugaan konflik kepentingan.
Jimly juga mengatakan, MKMK sudah membuat kesimpulan dari hasil pemeriksaan semua laporan pelanggaran etik hakim konstitusi. Menurut rencana, putusan akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih, dalam sidang pelaporan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Putusan perkara uji materi No 90/2023 menjadi kontroversi publik sejak dibacakan pertengahan Oktober lalu. Adanya putusan tersebut membuka peluang bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi peserta Pilpres 2024 karena meski belum berusia 40 tahun, ia tengah menduduki jabatan kepala daerah hasil pemilihan langsung. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu kini telah didaftarkan sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo.
Selain proses etik di MKMK, saat ini ada pula permohonan uji formil terhadap putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023. Permohonan di antaranya diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Keduanya meminta MK untuk membatalkan putusan No 90/2023 yang menjadi dasar diperbolehkannya warga negara berusia di bawah 40 tahun menjadi capres ataupun cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, pihaknya menghormati proses yang tengah berjalan di MK.
Ia tidak menjawab apakah KIM mempersiapkan langkah antisipasi jika proses yang berjalan tersebut bakal berdampak pada pencalonan Gibran. Namun, ia memastikan KIM tetap solid sekalipun permohonan uji formil ke MK diajukan salah satunya oleh Denny Indrayana yang merupakan kader Partai Demokrat.
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS
Dave Laksono memberkani sambutan pada Musyawarah Besar Kosgoro 1957, di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
”KIM tetap solid. Sikap Demokrat (juga) sangat solid di dalam KIM, itu yang kami lihat,” kata Dave.
Kompas telah mengonfirmasi status keanggotaan Denny di Partai Demokrat serta sikap partai tersebut mengenai proses di MK kepada Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief. Namun, hingga Sabtu sore, Andi belum memberikan tanggapan.
Dave menambahkan, KIM telah sepakat untuk mencalonkan pasangan Prabowo-Gibran. Kesepakatan itu pun telah melalui proses musyawarah mufakat yang disetujui semua ketua umum parpol anggota KIM. Oleh karena itu, menurut Dave, pencalonan Prabowo-Gibran bukan hanya untuk kepentingan elite semata, melainkan untuk bangsa Indonesia.