JAKARTA, KOMPAS — Pemberian sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dinilai sejumlah pelapor dapat mengembalikan kepercayaan publik yang semula tergerus akibat putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Anwar dalam memutus perkara tersebut bisa dipandang sebagai cerminan MK ke depan dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Apabila MK tidak dipercaya publik dalam memutus hasil sengketa Pemilu 2024, hal itu dapat memunculkan persoalan lain ke depan.

Permohonan tersebut disampaikan oleh pelapor dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia terkait dugaan pelanggaran etik Anwar ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pemeriksaan dugaan etik di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Mereka menilai, jika tidak ada kepercayaan publik, apalagi saat MK memutus sengketa Pemilu 2024, akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

Konflik kepentingan

”Ada sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan Anwar, seperti terlibat konflik kepentingan saat memutus perkara nomor 90 yang putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024,” kata perwakilan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia, Charles Situmorang.

Konflik kepentingan itu karena Anwar tidak mengundurkan diri ketika memeriksa dan memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, Anwar merupakan paman dari Gibran. Ia juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain.

”Kami melihat adanya sikap tercela dari Anwar berupa pernyataan bohongnya mengenai alasan tidak hadir di rapat permusyawaratan hakim perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 karena ada konflik kepentingan dan ada juga karena alasan kesehatan,” ujar Charles.

Pelapor dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia dalam sidang pelaporan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Pelapor dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia dalam sidang pelaporan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Pihaknya pun meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Anwar dari jabatannya sebagai ketua dan hakim MK. Sebab, tindakan Anwar itu melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas.

Charles mengatakan, MK yang dipimpin Anwar juga sudah ditarik-tarik masuk ke ranah politik. Padahal, hakim MK harus bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik, terutama menghadapi Pemilu 2024.

”Karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar, maka pantas dan layak dia diberhentikan secara tidak hormat,” katanya.

Anwar paling banyak dilaporkan melakukan pelanggaran etik terkait dengan pemeriksaan perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.

Sejauh ini, Anwar paling banyak dilaporkan melakukan pelanggaran etik terkait dengan pemeriksaan perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal calon presiden (capres) dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu. Dari 21 pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sembilan hakim konstitusi yang telah diperiksa MKMK, 10 laporan khusus mengenai Anwar.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) saat memenuhi panggilan sidang etik dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung 2 MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) saat memenuhi panggilan sidang etik dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung 2 MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Anwar diadukan atas dugaan konflik kepentingan dalam penanganan perkara uji materi syarat capres dan cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru Re A, pengagum Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran menjadi cawapres di Pemilu 2024.

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, substansi pelaporan yang disampaikan tidak jauh berbeda dengan para pelapor lain, yakni soal konflik kepentingan. Oleh karena itu, terhadap 21 laporan yang diterima oleh MKMK, semua telah dilakukan sidang pemeriksaan sekaligus pembuktiannya.

Pemeriksaan ini juga sekaligus yang terakhir dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK telah menjadwalkan rapat pleno untuk membuat rancangan putusan mulai Senin (6/11/2023). Kemudian, putusan akan dibacakan keesokan harinya.

MKMK sudah punya bukti

Seusai sidang pemeriksaan pada Jumat (3/11/2023) siang, Jimly mengatakan, dengan selesainya sidang pemeriksaan, MKMK hanya bekerja selama dua pekan setelah dilantik meski diberi waktu 30 hari bekerja berdasarkan peraturan. Jimly mengatakan, dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, dengan laporan terbanyak terhadap Anwar, bukan kasus yang sulit. MKMK juga sudah mempunyai bukti-bukti, keterangan ahli, dan para saksi.

”Melalui putusan MKMK pada Selasa nanti, itu bisa memberi solusi terbaik, termasuk mengenai sembilan hakim ini. Putusan MKMK ini supaya ada kepastian, yang salah harus kita bilang salah, yang benar harus kita bilang benar. Yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritasnya,” ujar Jimly.

 
 
Editor:
MADINA NUSRAT