MALANG, KOMPAS — Calon wakil presiden yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, agar menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait putusan perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Undang-Undang Pemilu. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun menyebut dugaan pelanggaran etik terbukti.

”Ya, tunggu putusan Pak Jimly Asshiddiqie sebagai (Ketua) MKMK. Tunggu saja, kita percayakan dalam sehari-dua hari ini,” ujar Mahfud saat dimintai tanggapan oleh awak media soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, seusai dirinya menghadiri rapat Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Brawijaya, di Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Denny Indrayana dan Zainal Arifin Uji Formil Putusan Usia Capres dan Cawapres

Mahfud merupakan anggota MWA Universitas Brawijaya. Ketua MWA perguruan tinggi yang sama dijabat oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, yang hari ini tidak hadir.

Mahfud pun memastikan kehadirannya di Universitas Brawijaya tidak ada kaitannya dengan politik. Tidak bicara politik, melainkan soal pengembangan universitas agar makin mendunia.

Calon presiden dari PDI-P, Ganjar Pranowo, bersama wakilnya, Mahfud MD, tiba di makam proklamator Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (3/11/2023). Sore itu keduanya berziarah ke makam proklamator bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan beberapa petinggi PDI-P lainnya.

KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Calon presiden dari PDI-P, Ganjar Pranowo, bersama wakilnya, Mahfud MD, tiba di makam proklamator Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (3/11/2023). Sore itu keduanya berziarah ke makam proklamator bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan beberapa petinggi PDI-P lainnya.

Menurut Mahfud, rancangan putusan MKMK diperkirakan sudah siap satu-dua hari ini. Kemungkinan putusan paling lambat dibacakan Selasa (7/11/2023), tetapi ada kemungkinan Senin (6/11/2023) sudah dilakukan. ”Ya, saya berdoalah,” ujarnya ketika disinggung apakah Mahfud merasa optimistis dengan putusan itu.

Mahfud mengaku dirinya mendukung Ketua MKMK. Begitu pula para akademisi serta pencinta konstitusi dan demokrasi, mereka berharap agar MKMK memutus masalah ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaban demokrasi di Indonesia. Agar demokrasi bisa berjalan sehat.

Ada tiga jenis sanksi berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni peringatan, teguran, dan pemberhentian dari jabatan hakim. (M Ali Safa’at)

Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, M Ali Safa’at, mengatakan, secara normatif keputusan MKMK terkait perilaku hakim. Karena yang menjadi obyek perilaku hakim, maka putusan MKMK nantinya akan menentukan apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak. Kalau terjadi pelanggaran, apa sanksi yang akan diberikan majelis kehormatan.

”Ada tiga jenis sanksi berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni peringatan, teguran, dan pemberhentian dari jabatan hakim. Kemungkinannya tiga sanksi itu meski banyak juga yang berharap sanksinya berat karena pertama terkait konflik kepentingan dan kedua terkait wibawa serta peran MK selanjutnya,” ujarnya.

Suasana gedung Rektorat Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/11/2023).

KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Suasana gedung Rektorat Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/11/2023).

Menurut Ali, apa yang terjadi saat ini tidak bisa dilepaskan dari konteks politik. Jika tidak ada putusan MKMK yang bisa mengembalikan marwah MK, MK akan mengalami krisis kepercayaan saat harus memutus perselisihan hasil pemilu nantinya, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden.

”Jadi, putusan MKMK saat ini sangat menentukan apakah nanti MK bisa memutus dengan baik dan dipercaya oleh publik atau tidak. Ini penting,” katanya.

Rektor Universitas Brawijaya Widodo membenarkan kedatangan Mahfud tak ada kaitannya dengan politik. Mahfud sudah lama menjadi anggota MWA. Dan, menurut regulasi serta aturan, juga tidak ada yang dilanggar.

Universitas Brawijaya merupakan entitas pendidikan, bukan politik. Lembaga pendidikan harus netral sehingga tidak ada konflik kepentingan. ”Dalam rangka ini juga Brawijaya menjaga posisinya. Kami tidak mendukung salah satu calon. Kami netral sebagai dunia perguruan tinggi dan dosen-dosen juga harus netral di sini,” ucapnya.

Menurut Widodo, MWA hari ini membahas soal rencana kerja universitas, khususnya rencana kerja rektor untuk tahun depan. Salah satunya globalisasi Universitas Brawijaya. ”Harapannya, dengan globalisasi, posisi Brawijaya semakin direkognisi di kancah internasional,” ujarnya.

 
 
Editor:
NELI TRIANA