JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/223 soal syarat usia calon presiden-calon wakil presiden. Atas hal itu, Anwar juga diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan dilarang untuk mengadili sejumlah perkara persidangan. Putusan tersebut turut diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu anggota MKMK.
”Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Jimly didampingi oleh dua anggota MKMK lainnya, yakni Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.
Adapun perkara itu dilaporkan oleh CALS, Denny Indrayana, Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Perhimpunan Advokat Demokrasi Indonesia, dan perorangan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Dalam sidang itu, Jimly didamping dua anggota MKMK lainnya, yakni Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.
Para pelapor menduga ada konflik kepentingan pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/223 yang telah membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo dan juga keponakan Anwar Usman itu, maju sebagai calon wakil presiden.
Hingga putusan MKMK dibacakan, ada 21 pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, serta hakim konstitusi yang lain ke MKMK. Dari 21 laporan yang masuk ke MK, 10 laporan khusus mengadukan Ketua MK Anwar Usman terkait dengan dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan perkara 90 mengingat Anwar adalah ipar Jokowi alias paman Gibran.
Permohonan pengujian baru
Sementara itu, saat ini sudah ada lima permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres lagi yang baru didaftarkan di MK. Empat permohonan belum diregistrasi, yaitu yang diajukan oleh Fatikhatus Sakinah dkk yang didaftarkan 27 Oktober, Heri Purwanto dkk yang didaftarkan 31 Oktober, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar yang didaftarkan pada 3 November, Lamria Siagian dkk yang didaftarkan pada 5 November, dan Marion yang didaftarkan pada 6 November. Permohonan lain yang diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, sudah diregister dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan disidangkan pada 8 November.