JAKARTA, KOMPAS — Tim yang mengevaluasi pelaksanaan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption menyoroti belum tuntasnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah berupaya menyita atau merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Meninjau Kembali Implementasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia, Senin (13/11/2023), menyampaikan, Indonesia telah meratifikasi UNCAC sejak 2006. Sejak saat itu pula, Indonesia berkewajiban mencegah dan memberantas korupsi.

Berdasarkan hasil review tim UNCAC, ada beberapa isu yang harus ditingkatkan di Indonesia, yakni peningkatan transparansi, integritas sektor publik, dan penguatan pelaksaan reformasi birokrasi. Kedua, peningkatan transparansi dan integritas sektor swasta. Ketiga, penyelesaian undang-undang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance). Keempat, penguatan independensi kelembagaan antikorupsi. Terakhir, penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset, Mahfud mengatakan bahwa hal itu tidak mudah. Pemerintah sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU kepada DPR pada 4 Mei 2023. Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan pidato dalam acara Meninjau Kembali Implementasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia di Jakarta, Senin (13/11/2023).

DIAN DEWI PURNAMASARI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan pidato dalam acara Meninjau Kembali Implementasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Meskipun demikian, aparat penegak hukum telah menerapkan perampasan aset seperti di bidang perdata melalui Satgas BLBI. Setelah kasus BLBI mandek selama 22 tahun, pemerintah membentuk Satgas BLBI. Satgas BLBI sudah berhasil merampas aset mencapai Rp 34,3 triliun dalam waktu 1,5 tahun.

”Nah, kalau UU di DPR agak lambat juga biarkan saja karena DPR itu mengolah sendiri berdasarkan prioritas kebutuhannya, kita akan tetap semakin galak untuk perampasan aset,” kata Mahfud.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menegaskan bahwa secara formil, UNCAC menuntut tuntasnya RUU Perampasan Aset.

”RUU Perampasan Aset lahir dengan semangat bahwa pelaku kejahatan tidak boleh memanfaatkan aset atau menikmati hasil kejahatan. Di titik ini, sesungguhnya implementasi substansial di Indonesia kita telah melakukan,” kata Ghufron.

Nurul Ghufron

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Nurul Ghufron

Hal-hal yang telah dilakukan oleh KPK itu di antaranya KPK menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur uang pengganti kepada pelaku dibebankan sebesar-besarnya pada pelaku hasil kejahatan tindak pidana korupsi. KPK juga telah mengimplementasikan Pasal 12 b tentang Gratifikasi.

”Jadi, kalau misalnya kami menangkap pelaku suap Pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor, ketika ada suapnya Rp 1 miliar, kemudian ditelusuri LHKPN-nya hartanya tidak rasional, maka kita tanyakan selisih antara penghasilan rasional dan LHKPN itu dari mana. Jika itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi untuk disita dan dirampas oleh negara,” kata Ghufron.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, mengatakan, RUU Perampasan Aset belum dibahas di DPR karena surpres posisinya masih di pimpinan DPR. Komisi III belum mendapatkan penugasan untuk membahas regulasi tersebut. Namun, hingga kini pun Komisi III masih terbebani banyak RUU yang harus dituntaskan. RUU dimaksud RUU Kitab Undang-undang Acara Perdata, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, serta RUU Narkotika dan Psikotropika.

”Setelah itu, antrean berikutnya baru RUU Kitab Hukum Acara Pidana dan RUU Perampasan Aset,” kata Taufik.

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/6/2023).

KURNIA YUNITA RAHAYU

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Penurunan IPK

Mahfud pun menyinggung soal efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi yang masih harus terus ditingkatkan. Walaupun sudah ribuan orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi termasuk penyelenggara negara, penegakan hukum korupsi masih mengalami berbagai tantangan.

Tren penindakan korupsi masih cenderung stagnan bahkan menurun. Indeks Persepsi Korupsi 2022 yang dibuat Transparency International terjun bebas. Dari semula skornya 38 dan berada di peringkat ke-96 pada 2021, skornya menjadi 34 sehingga posisinya menjadi peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei.

”Penurunan IPK itu harus menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki pencegahan dan pemberantasan korupsi. Termasuk memperhatikan implementasi UNCAC sebagai penegasan sikap Indonesia,” ujar Mahfud.

Editor:

ANTONIUS PONCO ANGGORO