<img alt="" data-cke-saved-src="https://www.dpr.go.id/images_pemberitaan/images/2023/2023%20November/HAN_6667.JPG" src="https://www.dpr.go.id/images_pemberitaan/images/2023/2023%20November/HAN_6667.JPG" :467px;="" width:700px"="" style="box-sizing: border-box; border: 0px; vertical-align: middle; margin: 10px; max-width: 100%;">
PARLEMENTARIA, Semarang - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memimpin tim Komisi VIII DPRI RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan ini dalam rangka melakukan pengawasan terkait persiapan penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M, khususnya mengenai angka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang memberatkan para jemaah ketika ingin menjalankan kegiatan berangkat haji pada tahun 2024.
Seperti yang diketahui dalam Rapat Kerja terakhir bersama Komisi VIII, Pemerintah mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.000.000. Walakin, angka tersebut, menurut Komisi VIII DPR, sangat memberatkan para jemaah. Oleh karena, berdasarkan data proporsi 55:45 persen pembayaran biaya haji pada tahun 2023, banyak jemaah yang membatalkan keberangkatan. Hal itu karena banyak jemaah yang tidak mampu untuk melunasi sisa biaya haji itu.
“Bagi saya ini dramatis sekali jika kita kembali lagi dengan proporsi 55 persen berbanding 45 persen bisa membahayakan keuangan haji, serta akan menggerus keuangan milik orang lain. Karena dana Nilai Manfaat ini milik 5 juta jamaah, jika kita gunakan terus maka kegiatan haji di tahun 2028 akan tumbang,” ungkap Marwan saat memimpin rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/11/2023).
Tim Panja BPIH dan Pemerintah menyepakati terobosan, yaitu proporsi pembiayaan sebesar 60 persen berbanding 40 persen dengan cara mencicil biaya sampai lunas sebelum keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) terbaru mengenai BPIH.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PKB tersebut menjelaskan Tim Panja BPIH dan Pemerintah menyepakati terobosan, yaitu proporsi pembiayaan sebesar 60 persen berbanding 40 persen dengan cara mencicil biaya sampai lunas sebelum keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) terbaru mengenai BPIH. Karena, menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga kemampuan (istitho’ah) dan likuiditas penyelenggaraan haji pada tahun-tahun berikutnya.
“Jadi, sebelum adanya Keppres, yang diputuskan oleh tim Panja ya itu boleh dicicil lunas. Karena kita punya waktu paling tidak 4 bulan. Jadi jamaah sudah boleh cicil sekitar Rp10.000.000 per bulan agar apat mengikuti kegiatan haji di tahun 2024,” tutupnya. (mf/rdn)