JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan dengan nilai proyek Rp 3,03 triliun. KPK telah menetapkan para tersangka dalam perkara ini, yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan masih terus berjalan dan sudah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitas para tersangka akan diumumkan pada saat penahanan nanti.

 

”Saya kira lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi nanti ada berapa orang dan identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup, termasuk konstruksi perkaranya,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Saya kira lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi nanti ada berapa orang dan identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup, termasuk konstruksi perkaranya.

Dalam penyidikan, KPK masih akan melengkapi dokumen-dokumen, kecukupan alat bukti, dugaan korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 dengan nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk kebutuhan lima juta set APD pada periode 2020-2022. KPK memperkirakan ada kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam jump pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam jump pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para tersangka. Pasal itu menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

”Ketika proses penyidikan, yakni melengkapi berkas perkara, lalu penerapan pasal-pasal dan pemenuhan unsur-unsurnya sudah cukup, baru nanti kita bicara terkait penerapan hukum yang memberatkan para tersangka. Itu pun tergantung jaksa dan majelis hakim,” kata Ali.

Ketika proses penyidikan, yakni melengkapi berkas perkara, lalu penerapan pasal-pasal dan pemenuhan unsur-unsurnya sudah cukup, baru nanti kita bicara terkait penerapan hukum yang memberatkan para tersangka.

Untuk mempermudah pemeriksaan, KPK telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang agar tidak pergi ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Ali berharap kelima orang dapat kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Lima orang yang dicegah tidak pergi ke luar negeri dilakukan selama enam bulan lamanya.

”Saat ini KPK telah mengajukan cegah kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Pihak yang dicekal itu adalah dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta,” tutur Ali.

Petugas medis dengan alat pelindung diri memeriksa kondisi pasien Covid-19 dengan status orang tanpa gejala yang beraktivitas pagi di luar saat menjalani isolasi mandiri, di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).

RIZA FATHONI

Petugas medis dengan alat pelindung diri memeriksa kondisi pasien Covid-19 dengan status orang tanpa gejala yang beraktivitas pagi di luar saat menjalani isolasi mandiri, di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).

KPK turut menyayangkan adanya dugaan korupsi kasus pengadaan APD Covid-19. Kasus ini menjadi perhatian utama bagi KPK. Sebab, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

”Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” kata Ali.

Tunggu informasi detail

 

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes pasti akan mengikuti proses perkara yang ditangani KPK sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemenkes masih menunggu informasi detail dari KPK terkait dugaan korupsi tersebut.

Siti Nadia Tarmizi

KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Siti Nadia Tarmizi

Ia mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi sebelum era Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Budi dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2020 untuk menggantikan menteri kesehatan sebelumnya, Terawan Agus Putranto.

Nadia menegaskan, mekanisme pencegahan kasus korupsi di lingkup Kemenkes sudah berjalan. Peristiwa ini akan menjadi evaluasi oleh Kemenkes dalam mencegah tindak pidana korupsi.

”Mekanisme sudah ada dan sudah berjalan, hanya kalau peluang individu, mungkin saja. Tentu ini akan menjadi evaluasi untuk terus meningkatkan upaya Kemenkes untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Nadia.

 
 
Editor:
SUHARTONO