JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk segera mengklarifikasi foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang bertemu dengan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang beredar di ruang publik. Dewan Pengawas KPK juga diminta proaktif menelusuri kebenaran foto tersebut dan kaitannya dengan perkara penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam foto yang beredar, keduanya terlihat di sebuah lapangan tertutup dengan tembok berwarna hijau dan tempat duduk panjang yang berbahan keramik. Firli tampak mengenakan baju olahraga lengkap dengan celana pendek dan sepatu olahraga. Ia berhadap-hadapan dengan Syahrul Yasin Limpo yang mengenakan kemeja dan celana panjang.
Tidak diketahui kapan pertemuan itu dilakukan dan lokasi bertemunya. Namun, foto itu beredar saat KPK tengah gencar menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah dinas, rumah pribadi, dan kantor Syahrul terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementan. Di sisi lain, juga ada laporan dugaan pemerasan terkait kasus Kementan oleh pimpinan KPK yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi mengenai foto pertemuan Firli dan Syahrul, Firli tak merespons. Begitu pun dengan Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tak membalas pesan dari Kompas.
Namun, pada saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (5/10/2023) malam, Firli menceritakan, dalam menjaga kesehatan, ia memang sering berolahraga, salah satunya bermain bulu tangkis, yakni dua kali sepekan. Saat itu, Firli menanggapi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap pihak yang berperkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian tahun 2021. Firli membantah telah melakukan pemerasan.
”Tempat itu (bermain bulu tangkis) adalah tempat terbuka, jadi saya kira tidak akan pernah ada orang bertemu dengan saya atau apalagi seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu (pemerasan). Saya pastikan itu tidak ada,” ucap Firli.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (kiri) ketika menyampaikan pidatonya pada acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Firli mengatakan, di lingkungan Kementan, ia hanya mengenal Syahrul dan bertemu saat rapat terbatas dan sidang paripurna di DPR. Ia memastikan tidak pernah berhubungan dengan para pihak yang berperkara. ”Saya pastikan kami tak pernah berhubungan dengan para pihak, apalagi meminta sesuatu atau pemerasan. Tak pernah dilakukan,” ujar Firli.
Saat ini KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Di tengah penyidikan itu, Syahrul mengajukan pengunduran diri sebagai menteri, Kamis (5/10/2023). Adapun dugaan pemerasan untuk penanganan perkara di Kementan tahun 2021 masih dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Terkait dengan hal ini, Syahrul pun mengaku telah mendatangi Polda Metro Jaya memberikan keterangan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ekspresi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sambil memegang map berisi surat pengunduran diri sebagai Menteri Pertanian setelah menyampaikan keterangan kepada jurnalis di Kantor DPP Partai Nasional Demokrat di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha saat dihubungi, Jumat (6/10/2023), mengatakan, pertemuan antara Firli dan Syahrul adalah pelanggaran serius karena pertemuan itu diduga terjadi di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Firli dianggap tidak layak lagi memimpin KPK karena telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU No 19/2019 tentang KPK yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apa pun.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera mengklarifikasi foto yang beredar antara Firli dan Syahrul karena hal itu penting bagi publik. Sebab, foto tersebut diyakini telah merusak citra lembaga KPK dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Ia juga meminta Firli segera mundur dari jabatan pimpinan KPK. Tak hanya dugaan perbuatan yang melanggar Pasal 36 UU KPK, Firli bisa dikenai Pasal 65 UU KPK, yakni pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
”Jika benar adanya, yang malu tidak hanya insan KPK saja, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Firli seharusnya belajar pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK yang pernah dilakukannya saat menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020,” ujar Boyamin.
KOMPAS/SUSANA RITA KUMALASANTI
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman
Ia meminta Dewan Pengawas KPK untuk proaktif menyikapi foto yang beredar. Karena, Syahrul juga sudah terseret dalam dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. ”Jangan nunggu aduan masyarakat,” kata Boyamin.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, tak menanggapi terkait beredarnya foto Firli dan Syahrul di tengah isu pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Ia meminta untuk menunggu hasil pengusutan dari Polda Metro Jaya. ”Saya tak ada tanggapan. Polda, kan, sedang melakukan penyelidikan. Kita tunggu saja,” katanya.
Kompas juga menghubungi Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean untuk menanyakan langkah Dewas setelah beredar foto Firli dan Syahrul. Namun, Tumpak belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.