JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan aliran uang serta transaksi mencurigakan yang diindikasikan tekait dengan perkara dugaan gratifikasi konsultasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej. Saat ini penyidik KPK tengah menganalisis semua data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023), mengungkapkan, KPK telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan dalam perkara dugaan gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Kasus tersebut salah satunya yang menyeret Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy Hiariej.

 

”Kami sudah mendapatkan banyak data dari PPATK. Selanjutnya kami akan menganalisis lebih jauh dalam penyidikan,” kata Ali.

Namun, Ali tidak bersedia mengungkapkan lebih lanjut mengenai aliran dana dan temuan transaksi mencurigakan yang diindikasikan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham. ”Apa yang kemudian temuan dari transaksi itu tidak bisa kami sampaikan dalam forum seperti ini. Kami buka seluas-luasanya dan silakan diikuti pada proses peradilan tindak pidana korupsi. Namun, setiap perkembangan proses penyidikan pasti akan kami sampaikan,” tuturnya.

 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) memberikan penjelasan kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) memberikan penjelasan kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

KPK telah menetapkan Wamenkumham Edward OS Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi bersama tiga orang lainnya. Dari empat tersangka itu, tiga orang disangkakan sebagai penerima dan seorang pihak swasta disangkakan sebagai pemberi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK pada Maret 2023. Dalam laporannya, IPW menyampaikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH. Eddy juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

Kepada KPK, IPW menyampaikan adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang yang diduga asisten pribadi Eddy. Penerimaan uang terkait jabatan Eddy meski peristiwanya berhubungan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy. Peristiwa tersebut terjadi sejak April sampai Oktober 2022.

Kami sudah mendapatkan banyak data dari PPATK. Selanjutnya kami akan menganalisis lebih jauh dalam penyidikan.

Uang itu pun diserahkan secara bertahap. Pertama, dana senilai Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy melalui asisten pribadinya di Kemenkumham berinisial YAR. Kemudian, pada Agustus 2022, YAR atas perintah Eddy menerima dana tunai senilai Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS.

Namun, pada 17 Oktober 2022, dana Rp 4 miliar dan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS dikembalikan melalui transfer oleh YAR ke rekening PT CLM. Namun, PT CLM mengirimkan kembali dana itu ke rekening YAM yang juga merupakan asisten pribadi Wamenkumham.

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso berharap KPK terus menelusuri aliran uang dalam perkara gratifikasi yang diduga diterima Eddy melalui asisten pribadinya. Sugeng berpendapat, asisten pribadi Eddy berperan sebagai pihak yang menerima uang atas nama Eddy.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej berjalan menuju mobil setelah selesai mengklarifikasi dugaan gratifikasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (20/3/2023).

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej berjalan menuju mobil setelah selesai mengklarifikasi dugaan gratifikasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dalam konsep tindak pidana pencucian uang, baik YAR maupun YAM dapat berperan menyamarkan transaksi keuangannya. ”Asal uang tersebut harus ditelusuri dan juga aliran dana kepada Eddy. Pihak yang mengirimkan dana tersebut harus diusut,” ujarnya.

Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara, memandang positif penetapan tersangka oleh KPK. Dia menilai KPK telah bersikap terbuka kepada publik dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Eddy.

 

Lengkapi alat bukti

 

Ali juga mengungkapkan, KPK kini tengah fokus menyelesaikan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham. ”Fokus kami menyelesaikan dan melengkapi kecukupan alat bukti sembari melengkapi proses administrasinya. Kemudian pemeriksaan saksi pasti kemudian kami agendakan ke depan. Setiap perkembangan pasti kami sampaikan,” ujarnya.

Ali menuturkan, KPK memerlukan waktu dan proses untuk menyelesaikan sebuah perkara. Ada proses panjang sampai kemudian akan KPK pertanggungjawabkan seluruh proses penyidikan di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

”Tentu kami juga tidak ingin grusa-grusu, tetapi kemudian tidak memperhatikan aspek formil dan aspek materiil perkara itu sendiri,” ujarnya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej berjalan menuju mobil setelah selesai mengklarifikasi dugaan gratifikasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (20/3/2023).

FAKHRI FADLURROHMAN

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej berjalan menuju mobil setelah selesai mengklarifikasi dugaan gratifikasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan, pihaknya berpegang pada asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Wamenkumham tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) ataupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

”Terkait bantuan hukum dari Kemenkumhan akan dikoordinasikan terlebih dahulu. Pak Wamen sedang dinas di luar kota,” ujar Tubagus.

 

 
 
Editor:
ANITA YOSSIHARA