Tak kurang dari Rp 240 miliar dalam dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai terungkap mengalir ke sejumlah nama. Namun, belum semua pihak yang disebut menerima, seperti yang terungkap di pengadilan, ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka lainnya jadi krusial mengingat total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 8 triliun.
Sabtu di pertengahan Oktober 2023 sekitar pukul 09.00, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung berjaga di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka menanti datangnya Sadikin Rusli, salah satu dari sejumlah orang yang disebut menerima aliran dana dalam korupsi proyek menara BTS.
Tak menunggu lama, tim penyidik Kejagung itu langsung menangkap Sadikin. Guna kepentingan pemeriksaan awal, Sadikin kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Gayungan, Kota Surabaya.
Setelah hampir sepuluh jam diperiksa, Sadikin kemudian diterbangkan ke Jakarta.
Setelah hampir sepuluh jam diperiksa, Sadikin kemudian diterbangkan ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, dia langsung dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Tepat 24 jam setelah ditangkap, pada Minggu (15/10/2023) pagi, Sadikin ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, penyidik juga menggeledah kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Di sana, penyidik menyita alat bukti elektronik dan dokumen.
”Sadikin ini sudah kita panggil tiga kali, tidak pernah hadir memenuhi panggilan tim penyidik, sehingga kita melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Kita lakukan mapping terhadap yang bersangkutan sehingga kita temukan dia ada di Surabaya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (16/10/2023).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Sadikin Rusli ditetapkan sebagai tersangka.
Sadikin adalah satu dari 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek menara BTS 4G. Dalam perkara ini, Sadikin bisa disebut sebagai salah satu perantara aliran dana korupsi pada proyek yang semestinya dapat menyediakan layanan komunikasi hingga ke berbagai daerah pelosok di Indonesia. Proyek strategis yang semestinya dapat diandalkan, tak hanya untuk komunikasi, tetapi juga untuk menopang pendidikan jarak jauh bagi anak-anak di berbagai pelosok daerah.
Pada akhir September lalu, nama Sadikin menempati urutan ke sekian dari sejumlah nama yang disebutkan sebagai penerima aliran dana korupsi proyek BTS 4G oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat itu, Irwan, yang telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ini, dihadirkan sebagai saksi sidang dengan agenda pemeriksaan untuk tiga orang yang pertama kali ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, yakni bekas Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Dalam kesaksiannya, Irwan mengaku bahwa ia merupakan pihak yang menghimpun uang dari berbagai perusahaan terkait proyek pembangunan BTS 4G, yang nilainya mencapai Rp 240 miliar. Uang itu kemudian dibagikan kepada banyak pihak, termasuk ke Komisi I DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, dan sosok bernama Dito Ariotedjo. Setelah dicecar majelis hakim, Irwan mengonfirmasi bahwa nama Dito yang disebutkan tak lain adalah Menteri Pemuda dan Olahraga.
Setelah ada kesaksian itu, tim penyidik Kejagung menangkap beberapa orang. Orang-orang yang ditangkap itu merupakan yang disebutkan Irwan di persidangan, yakni yang turut menerima aliran dana dalam kasus korupsi itu. Sadikin salah satunya. Hingga total tersangka dalam kasus korupsi ini menjadi 14 orang.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan penyidik, 14 orang itu terbagi dalam tiga kluster perkara, yakni tindak pidana asal, tindak pidana menghalangi penyidikan, dan terkait aliran dana. Untuk perkara induk atau pidana asal ada 11 orang dengan enam orang di antaranya telah menjalani persidangan. Mereka adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, ada pula Windy Purnama, orang kepercayaan Anang Achmad Latif. Windy dipercaya Anang untuk membagikan uang ke sejumlah pihak. Selain itu, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indonesia Muhammad Yusrizki yang diduga terlibat terkait penyediaan panel surya melalui PT Basis Utama Prima.
Tersangka untuk perkara induk berikutnya adalah pihak-pihak yang disebutkan oleh Irwan di persidangan memperoleh aliran dana dalam korupsi ini. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kemenkominfo Elvano Hatorangan yang disebut menerima Rp 2,4 miliar, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kemenkominfo Muhammad Feriandi Mirza yang disebut menerima Rp 300 juta.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Seorang tersangka lainnya adalah Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Di persidangan, Irwan menyebut pernah menerima uang dari Jemy sekitar Rp 37 miliar.
Untuk perintangan penyidikan, penyidik menetapkan Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka. Di persidangan, ia juga disebut menerima Rp 4 miliar.
Adapun untuk penerima aliran dana, tersangkanya adalah Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean dan Sadikin. Di persidangan, Irwan menyebut Edward menerima Rp 15 miliar karena ia mengaku dapat mengurus kasus proyek BTS 4G. Adapun Sadikin sebagai perantara BPK untuk penyerahan uang sebesar Rp 40 miliar.
Hingga kini, Dito menjadi salah satu pihak yang masih diminta keterangan sebagai saksi.
Tim penyidik Kejagung menduga Edward dan Sadikin melakukan permufakatan jahat dengan menyuap atau memberikan gratifikasi, menguasai, menempatkan, serta menggunakan uang. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami pihak yang bermufakat, asal uang, serta ke mana uang itu mengalir. Demikian pula terkait keterangan Irwan yang menyebut Sadikin sebagai orang BPK juga masih di dalami.
Selain Edward dan Sadikin, di persidangan Irwan juga menyebutkan, ia menyerahkan dana Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo, yang saat ini menjabat Menpora, untuk pengurusan kasus proyek BTS 4G. Uang itu diberikan kepada Dito melalui Resi di rumah Dito di kawasan Jakarta Selatan. Irwan pun mengaku pernah bertemu Dito.
Meski demikian, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi ini pada 11 Oktober lalu, Dito membantah menerima uang tersebut dan juga membantah pernah bertemu Irwan. Dito hanya mengaku pernah bertemu Resi dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa untuk perkara induk dalam kasus korupsi BTS 4G ini. Ia membantah pertemuan itu membahas proyek BTS 4G, tetapi membicarakan rencana perusahaan keluarga Dito yang hendak melantai di Bursa Efek Indonesia.
Hingga kini, Dito menjadi salah satu pihak yang masih diminta keterangan sebagai saksi meskipun jumlah uang yang diberikan Irwan ke Dito itu sama besarnya dengan pengembalian uang yang diterima Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan, yakni Rp 27 miliar. Pengembalian uang itu diungkap oleh Maqdir pada awal Juli lalu seusai sidang pembacaan dakwaan terhadap Irwan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (berjas), membawa uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Saat itu, Maqdir mengaku menerima pengembalian uang itu dalam pecahan dollar AS, yakni sebesar 1,8 juta dollar AS. Uang itu, menurut Maqdir, sebelumnya diberikan Irwan kepada pihak yang menjanjikan mengurus perkara ini. Pihak itu berjanji menghentikan proses hukum terhadap kliennya, Irwan. Guna kepentingan penyidikan, uang itu telah diserahkan Maqdir kepada penyidik pada pertengahan Juli lalu.
Selain Dito, seperti diungkap Irwan, ada BPK yang disebut sebagai salah satu pihak penerimaan aliran dana sebesar Rp 40 miliar yang telah diserahkan lewat Sadikin. Ada pula aliran dana sebesar Rp 70 miliar ke Komisi I DPR melalui Nistra, yang belakangan diketahui anggota staf dari salah satu anggota DPR.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengaku, untuk aliran dana Rp 27 miliar ke Dito, timnya masih mencari alat bukti. Kuntadi pun berjanji menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berpotensi mengetahui aliran dana ke BPK.
Akibat korupsi pada proyek BTS 4G, pemerintah sampai membentuk Satuan Tugas Menara Pemancar 4G untuk melakukan percepatan pada penyelesaian pembangunan menara pemancar 4G di daerah-daerah pelosok yang tergolong tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Seperti diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada awal tahun 2023, dari target pendirian 4.200 menara BTS, hingga akhir akhir tahun 2021 dilaporkan baru 1.100 menara yang berdiri. Namun setelah diperiksa dengan menggunakan satelit, yang berdiri hanya 958 menara. Sebanyak 8 dari 958 menara itu, yang diambil sebagai sampel untuk pemeriksaan, tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi. Namun, kata Mahfud, nilai proyek yang telah dikerjakan tetap dihitung Rp 2,1 triliun.
Apa yang dikerjakan Kejagung untuk penuntasan perkara dugaan korupsi proyek menara BTS 4G saat ini tentunya memberikan harapan bagi publik secara luas. Pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam korupsi ini diharapkan bisa segera diungkap sehingga tak berhenti pada orang-orang yang menjadi perantara dalam aliran dana korupsi ini.
Bukan hanya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, melainkan juga memastikan proyek strategis seperti pendirian menara BTS 4G terlindung dari praktik korupsi. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan dapat sepenuhnya menyejahterakan rakyat.