JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Selasa (24/10/2023) pagi. Namun, pemeriksaan Firli yang semula akan dilaksanakan di gedung Promoter Polda Metro Jaya dipindahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pada Senin (23/10/2023) pukul 21.40, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menerima surat dari pimpinan KPK terkait permohonan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri bisa dilaksanakan di kantor Bareskrim Polri pada Selasa.

 

Permohonan itu pun disetujui oleh tim penyidik gabungan. ”Penanganan kasusnya tetap ditangani Polda Metro Jaya. Hanya khusus pemeriksaan (hari ini) saja dilaksanakan di Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 10.00,” ujar Ade, Selasa.

Kepala Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Ade Safri

AGUIDO ADRI

Kepala Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Ade Safri

Saat ditanya terkait alasan pemindahan pemeriksaan Firli ke Dittipidkor Bareskrim Polri, Ade mengarahkan untuk menanyakan langsung kepada KPK.

Salah satu agenda pemeriksaan itu, kata Ade, yaitu terkait beredarnya foto yang memuat Firli bersama Syahrul. Menurut Ade, keterangan Firli sebagai saksi dibutuhkan untuk proses penyidikan. Begitu pula dengan keterangan saksi lainnya.

”Pada tahap penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade.

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan  Muhammad Hatta resmi ditahan dan diekspos di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Jumat (13/10/2023) malam.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan dan diekspos di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Jumat (13/10/2023) malam.

Guna kepentingan penyidikan terkait laporan pemerasan, selain telah melayangkan surat pemanggilan Firli, Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK terkait penyerahan atau penyitaan dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Syahrul.

”Pada Jumat (20/10/2023) telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimsus,” kata Ade.

Pemanggilan ulang Firli ini karena pada pekan lalu ia tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Menanggapi tidak hadirnya Firli pada pemeriksaan pertama itu, pimpinan KPK, Nurul Ghufron, menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara.

”Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka ketua KPK (Firli Bahuri) belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Nurul.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron

FAKHRI FADLURROHMAN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron

Pimpinan KPK telah mengonfirmasi hal itu kepada penyidik dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang. Surat ditembuskan kepada Kapolri dan Menko Polhukam.

Menurut Nurul, diperlukan waktu yang cukup bagi ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Firly pada 19 Oktober 2023.

”Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” katanya.

 

Editor:
SUSY BERINDRA